NASIONALNEWSPENDIDIKAN

Panitia Pilrek UHO Kendari Buka Pendaftaran

343

KENDARI, mediakendari.com-‎Panitia Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Halu Oleo (UHO) resmi mengumumkan rangkaian tahapan pendaftaran Pemilihan Rektor (Pilrek) untuk periode 2025–2029.

Ketua Panitia Pilrek, Prof. Dr. Ir. Weka Widayati, MS mengatakan panitia pemilihan rektor telah terbentuk, seluruh anggota panitia telah berkomitmen penuh untuk tidak berpihak dan menjaga integritas proses pemilihan.

“Sesuai aturan yang berlaku, anggota panitia tidak diperkenankan mencalonkan diri sebagai bakal calon rektor,” ujarnya dalam konferensi persnya, Senin (14/5/2025)

Weka Widayanti menuturkan salah satu aturan di Pilrek adalah salah satunya jabatan tertinggi dan dapat diisi oleh kandidat dari luar lingkungan UHO Kendari, selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

‎”Kemudian juga calon rektor mempunyai pengalaman manajerial yang disyaratkan adalah minimal dua tahun, dan bisa bersifat akumulatif,” tuturnya.

‎Sementara itu, Ketua Senat UHO, Prof. Dr. Jamili, menjelaskan bahwa calon rektor harus merupakan dosen dengan jabatan fungsional minimal lektor kepala.

‎Selain itu, usia maksimal calon adalah 60 tahun tepat pada saat berakhirnya masa jabatan rektor saat ini, yaitu 2 Juli 2025. Penetapan usia ini mengacu pada tanggal lahir yang tercantum dalam KTP.

‎“Tidak boleh lebih satu hari pun dari 60 tahun. Ini sudah disepakati agar tidak menjadi perdebatan nantinya,” tegas Prof. Jamili.

Syarat lainnya, calon harus memiliki pengalaman manajerial minimal sebagai ketua jurusan (atau setara ketua departemen atau kepala bagian), baik di perguruan tinggi negeri maupun swasta.

‎Sementara untuk kandidat dari luar perguruan tinggi, jabatan mereka minimal harus setara dengan eselon 2A, seperti kepala dinas.

Tak kalah penting, calon harus bersedia maju dan tidak boleh mengundurkan diri setelah proses pendaftaran berjalan.

Ditempat yang sama, Sekretaris Panitia Pemilihan Rektor, Dr. Herman, mengungkapkan bahwa proses pemilihan rektor akan melalui empat tahap, yaitu: penjaringan, penyaringan, pemilihan, dan penetapan.

Pada tahap awal penjaringan, dibutuhkan minimal empat calon. Jika tidak terpenuhi, masa pendaftaran akan diperpanjang.

‎“Setelah penyaringan, tiga besar akan diajukan ke Kementerian untuk dilakukan pelacakan rekam jejak dan wawancara. Suara akhir akan ditentukan bersama oleh Senat dan perwakilan dari Kementerian,” jelas Dr. Herman.

Laporan : Redaksi

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version