KENDARI, mediakendari.com – Kantor Hukum Hirman Lasariwu, S.H dan Rekan menapikan pernyataan Panselda Konawe dalam hal ini Sekda Konawe, Ferdinand Sapan dan Kepala BKPSDM, Suparjo Hanna pada pemberitaan yang tayang di mediakendari.com edisi (23/3/2024) menyesatkan dan diduga melakukan pembohongan publik.
Pasalnya, keduanya menggugurkan dan atau mencabut serta men skoring ulang nilai affirmasi ke 26 PPPK Penyuluh pertanian pemegang resmi Pertek atau Nomor Induk PPPK (NI PPPK) kepegawaian jalur tenaga teknis PPPK penyuluh pertanian tahun anggaran 2023 dengan menjual nama Sertifikasi Kompetensi yang di keluarkan Kementerian Pertanian sehingga mengurangi nilai affirmasi.
Hirman menambahkan hasil koordinasinya dengan Kementerian Pertanian terkait surat nomor : 117/LSP.P/01.2024 terkait balasan surat kepala BPKPSDM, hanya menjawab surat permintaan kepala BKPSDM Konawe tentang permintaan verifikasi sertifikasi kompetensi yang di unggah peserta yang dikeluarkan oleh LSP Pertanian atau bukan sertifikat tersebut saja.
“Adapun terkait urusan persyaratan dan kelulusan bukan urusan Kementerian tetapi itu urusan pemerintah daerah dan Kementerian Pertanian menyampaikan bahwa tidak mewajibkan Sertifikat Kompetensi (Serkom) sebagai persyaratan seleksi CASN dilingkup Kementeriannya,” papar Hirman menjawab pertnyataan Sekda Konawe dan Kepala BKD tersebut, Sabtu,(23/3).
Hirman bilang, pernyataan Sekda dan Kepala BKPSDM bahwa Kementerian Pertanian yang tidak meluluskan ke 26 orang penyuluh pertanian lewat sertifikasinya itu hanya karangan mereka dan menyesatkan publik.
“Dengan berpedoman kepada sertifikasi kompetensi itu mengurangi nilai affirmasi. Padahal tahapan demi tahapan telah dilalui ke 26 orang untuk diusulkan mendapatkan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) ASN PPPK yang sudah.melewati tahapan diverifikasi dan divalidasi oleh Panselda sehingga mendapatkan Persetujuan Teknis dari BKN mengapa harus digugurkan lagi,” cetusnya
Dengan kejadian diatas kata Hirman, hal tersebut merupakan ketidak profesionalnya dan ketidakcermatan Panselda dalam menjalankan tugas.
“Seharunya mereka bertanggungjawab atas prodak keputusannya bukannya cuci tangan dan membebankan kepada peserta CASN Konawe tahun 2023,” imbau Hirman kepada Panselda Konawe.
Hirman juga mempertanyakan kepada Sekda Konawe dan Kepala BKPSDM, mengapa nanti tahapan seleksi akhir baru digugurkan ke 26 orang setelah memiliki NI PPPK tersebut.
“Sebab, dalam seleksi baru ada seperti itu dan mengapa di seleksi tenaga teknis penyuluh pertanian tahun 2022 lalu yang menggunakan produk yang sama tidak diberlakukan juga demikian,” tukasnya.
Perlu diingat NI PPPK itu Lanjut Hirman, pak Sekda dan Kepala BKPSDM tidak terbit 2 kali yang namanya Pertek.
“Sehingga jangan asal ngomong. Itu tidak apa-apa toh belum keluar SK,” imbau Hirman.
Hirman menambahkan SK PPPK penyuluh tidak keluar, karena pihak Pemda subyektif dan diskriminasi menilai keputusan.
“Mestinya pemda harus melaksanakan keputusan Pertek dari BKN untuk mengeluarkan SK ke 26 orang PPPK Penyuluh Pertanian. Karena sampai saat ini belum ada keluar surat pembatalan NI PPPK dari BKN terhadap ke 26 orang tersebut maupun keputusan PTUN untuk mengugurkan pengumuman yang lalu, Sehingga tidak ada alasan Pemda Konawe atau Pj Bupati tidak menandatangani SK ke 26 orang itu,” jelasnya.
Dengan adanya pengumuman kelulusan terbaru yang dikeluarkan Panselda CASN PPPK Tahun 2023 Kabupaten Konawe, lanjut Hirman, makin menguatkan buktinya untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan Panselda dan Kepala BPKSDM atas perekrutan CASN PPPK Tahun 2023.
“Insha Allah dalam waktu dekat kami akan melaporkan.kasus ini,” imbuhnya (Tim MK)