NEWS

Panselda Sekda Busel Dinilai tidak Transparan dan Cacat Hukum

856
Panselda Sekda Busel Dinilai Tidak Transparan dan Cacat Hukum. Ilustrasi

BATAUGA – Pemerintah Kabupaten Buton Selatan (Busel), Sulawesi Tenggara (Sultra), saat ini tengah melakukan pemilihan Sekertaris Daerah (Sekda) untuk menggantikan La Siambo, pejabat Sekda lama yang telah masuki masa pensiun sejak 31 Desember 2021 lalu.

Namun dalam proses seleksi, tim panitia seleksi daerah (Panselda) dinilai tidak transparan dan diduga telah cacat hukum.

Ketua Gema Busel, La Ode Muhammad Aliyamin mengatakan, dugaan cacat hukum yang dilakukan oleh panitia setelah adanya dua orang dari empat nama yang dinyatakan lolos seleksi calon Sekda tidak sesuai kriteria dalam surat Keputusan (SK) Sekretaris Daerah Provinsi Sultra nomor: 03/PANSEL-JPTP-SEKDA/XII/2021 pada poin kelima dan enam.

“Apa lagi ini menyangkut umur Busel yang baru seumur jagung, maka kita membutuhkan sosok seorang figur yang berkualitas sebagai “Jenderal” ASN di Busel,” tutur Aliyamin, Senin 3 Januari 2022 .

“Jika tim Pansel tidak segera meninjau kembali nama-nama yang diduga cacat hukum untuk disesuaikan dengan kriteria yang ditetapkan dalam SK Sekda Sultra, maka kami akan menggalang masa se Kabupaten Buton Selatan untuk monolak adanya panitia seleksi daerah, karena dinilai sebagai syarat kepentingan lolitik,” tegas Aliyamin menutup.

Sementara itu, Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah HMI Baubau, Rahman Ruwia mengungkapkan, atas dugaan tersebut, kinerja panselda cukup diragukan karana sarat akan kecurangan dan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

“Apalagi ini menyangkut kualitas jendral aparatur sipil negara (ASN) yang akan mengontrol dan mengawasi seluruh kinerja ASN Busel. Mestinya seleksi Sekda ini, jadi contoh yang baik untuk seluruh ASN Busel,” tegas Rahman.

Terkait masalah tersebut, HMI Baubau secara kelembagaan akan terus memantau jalannya proses seleksi Sekda Busel yang rencananya diselenggarakan di Kendari. HMI juga kata Rahman, bakal menyurat ke Ombusman Sultra untuk membantu mengawal jalannya proses seleksi.

“Kami minta Sekda Sultra selaku penanggung jawab panselda, untuk mengkroscek kembali dua nama yang dinyatakan lolos. Sebab jika ini dipaksakan, maka ini jelas akan cacat hukum. Dan ini akan berdampak buruk dikemudian hari jika proses seleksi tetap dipaksakan,” kata Rahman menutup.

 

Penulis: Adhil

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version