BAUBAUNEWS

Panwas Murhum Lantik PTPS Sekaligus Bimtek Penguatan Teknis

1145
Ketua Panwas Murhum, Bawaslu Baubau, Fadli Hasan saat membacakan pakta integritas PTPS didamping Kordiv P3S, Irwadin dan Kordiv Kordiv Hukum, pencegahan partisipasi masyarakat, dan Hubungan masyarakat (H2PH), Muhamad Firman Susabda.

BAUBAU, Mediakendari.com – Panitia pengawas pemilihan umum (Panwas) Kecamatan Murhum Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) melantik 59 orang pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) se-Kecamatan Murhum di aula kantor kantor Kecamatan Murhum, Senin 22 Januari 2024.

Pelantikan dirangkaian sekaligus dengan bimbingan teknis (Bimtek) penguatan teknis kepada para petugas PTPS.

“Harapan kami seperti yang kami sampaikan pada saat seleksi wawancara bahwa tahun ini merupakan tahun politik yang begitu dinamis. Tidak hanya kita akan menyelenggarakan pemilihan umum tetapi juga di bulan 11 kita juga akan melaksanakan pilkada (Pemilihan kepala daerah) serentak se-Indonesia,” ungkap Ketua Panwas Murhum, Fadli Hasan.

Menurutnya, dengan adanya pemilihan dua kali dalam satu tahun yang sama maka akan menjadi tanggungjawab bersama kepada semua pihak terkait pengawasan Pemilu yang tidak hanya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saja. Akan tetapi, Kepolisian maupun pemerintah juga dalam hal pencegahan terhadap politik praktis hingga kampanye hitam sehingga Pemilu damai, jujur dan adil dapat diwujudkan.

Foto bersama pihak terkait setelah pelantikan PTPS se-Kecamatan Murhum.

“Dua momen ini akan menjadi momen krusial yang akan kita hadapi. Setelah pelantikan ini, pengawas TPS akan kami bimtek terkait pendalaman pengetahuan misalnya pengawas TPS itu berada di dalam atau di luar TPS itu juga banyak yang belum tahu. Kami imbau pengawas TPS kalau ada yang ditanyakan soal teknis pemungutan dan perhitungan suara tolong ditanyakan lebih jelas. Kita diskusi dan sharing bersama,” katanya.

Sementara itu, Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Panwas Murhum, Irwadin menjelaskan terkait penguatan teknis seperti tugas PTPS dalam mengimbau, mencegah dan menindak.

“Nanti setiap pengawas TPS akan mengisi formulir A (Form A) untuk menjadi bukti bahwa anda itu bertugas mengawas,” ujarnya.

Irwadin juga menerangkan tugas dan wewenang PTPS diantaranya bila menemukan atau melihat suatu dugaan pelanggaran maka PTPS melaporkan terlebih dahulu ke Panwaslu tingkat kelurahan/desa (PKD) dengan mencatat waktu dan tempat. Nantinya temuan itu akan dicek untuk dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil.

“Jadi Bawaslu di pemilu ini lebih mengedepankan pencegahan daripada penindakan. Sedikit berbeda dengan pemilu sebelumnya. Kita imbau untuk melakukan perbaikan-perbaikan, kita cegah terlebih dahulu. Nanti kalau tidak bisa dicegah baru ditindak,” katanya.

Ditempat sama, Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Baubau, Ikhwaluddin Raziki menambahkan sesuai tahapan, hari ini seluruh PTPS di Kota Baubau dilantik secara serentak.

“Dengan terbentuknya PTPS yang sudah terlantik hari ini dimana mereka merupakan ujung tombak dari Bawaslu dalam melakukan pengawasan pada pelaksanaan pemilu 2024 bahwa mereka dituntut integritasnya. Mulai kerja setelah dilantik. Total PTPS dilantik sebanyak 449 orang sesuai jumlah seluruh TPS di Kota Baubau,” katanya.

Penulis : Ardilan

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version