Reporter : Kardin
Editor : Kang Upi
KOLAKA – Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Kolaka melakukan bimbingan teknis (Bimtek) kepada para saksi peserta pemilu 2019.
Komisioner Bawaslu Kolaka, Iswanto menuturkan, pelatihan saksi tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Bimtek untuk saksi parpol Ini sesuai dengan Pasal 351 Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu bahwa saksi harus dilatih oleh Bawaslu,” terang Iswanto, Rabu (10/4/2019).
Baca Juga :
- Resmi Daftar di Tiga Partai, Kini Bachrun Labuta Bidik PKS
- KPU Muna Buka Perekrutan PPK PIlkada 2024, Ini Jadwalnya
- La Ode Kardini Resmi Daftar Dua Partai Maju Pilkada Muna
- Asaad Adi Karim Daftarkan Diri Sebagai Wawali Baubau pada Penjaringan PDIP
- Resmi Daftar di PDIP, Hardodi Siap Tarung di Pilkada Busel
- Lima Caleg Terpilih PDIP Berebut Kursi Ketua DPRD Muna, Cuma Satu yang Paling Mendekati Kriteria
Menurut Iswanto, Bimtek bagi saksi peserta Pemilu bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para saksi mengenai aturan, mekanisme pemungutan dan penghitungan suara.
“Peserta Bimtek akan mendapatkan buku panduan untuk memperdalam pengetahuannya tentang regulasi dan mekanisme pemungutan serta penghitungan suara. Sehingga diharapkan saksi dapat pengetahuan awal dan lebih siap menjalankan tugasnya,” ujarnya.
Iswanto menambahkan, Bimtek saksi peserta Pemilu dilakukan selama 3 hari, sejak 9 hingga 11 April 2019. Katanya, tiap peserta Pemilu terbagi dalam kelas yang berbeda sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan Panwaslu Kecamatan.
“Di hari kedua ini, masih ada beberapa peserta Pemilu yang saksinya tidak datang dan tidak mencukupi sesuai dengan daftar saksi yang sudah diberi mandat. Kami sudah jauh hari sebelumnya sudah berkoordinasi dengan peserta Pemilu,” tutupnya. (A)