Reporter : Kardin
Editor : Kang Upi
KOLAKA – Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Kolaka melakukan bimbingan teknis (Bimtek) kepada para saksi peserta pemilu 2019.
Komisioner Bawaslu Kolaka, Iswanto menuturkan, pelatihan saksi tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Bimtek untuk saksi parpol Ini sesuai dengan Pasal 351 Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu bahwa saksi harus dilatih oleh Bawaslu,” terang Iswanto, Rabu (10/4/2019).
Baca Juga :
- Resmi Daftar di PDIP, Bachrun Labuta Disambut Hangat Ketua DPC: Punya Banyak Pengalaman
- Siap Tarung Pilkada Muna Barat, Fajar Hasan Resmi Daftar di PDIP
- Ketua Golkar Konawe Nurnining Bakal Maju Calon Bupati
- Bukan Tipe Pengumbar, Abdul Muslim Bekerja dengan Bukti
- Dapat Restu dari Orang Tua, Abdul Muslim Siap Lepas ASN demi Kepentingan Orang Banyak
- Ditanya Soal Kontribusi Bagi Daerah, Abdul Muslim Hendip
Menurut Iswanto, Bimtek bagi saksi peserta Pemilu bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para saksi mengenai aturan, mekanisme pemungutan dan penghitungan suara.
“Peserta Bimtek akan mendapatkan buku panduan untuk memperdalam pengetahuannya tentang regulasi dan mekanisme pemungutan serta penghitungan suara. Sehingga diharapkan saksi dapat pengetahuan awal dan lebih siap menjalankan tugasnya,” ujarnya.
Iswanto menambahkan, Bimtek saksi peserta Pemilu dilakukan selama 3 hari, sejak 9 hingga 11 April 2019. Katanya, tiap peserta Pemilu terbagi dalam kelas yang berbeda sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan Panwaslu Kecamatan.
“Di hari kedua ini, masih ada beberapa peserta Pemilu yang saksinya tidak datang dan tidak mencukupi sesuai dengan daftar saksi yang sudah diberi mandat. Kami sudah jauh hari sebelumnya sudah berkoordinasi dengan peserta Pemilu,” tutupnya. (A)