BAUBAUFEATUREDMETRO KOTAPOLITIK

Panwaslu: KPU Baubau Harus Minta Maaf ke Publik Soal Lelucon Komedi

515

BAUBAU – Stand Up Comedy yang menuai kontroversi pada saat pelaksanaan kampanye deklarasi damai, pada hari Minggu kemarin 18 Februari 2018 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapat tanggapan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). [sg_popup id=”18″ event=”onload”][/sg_popup]

Ketua Panwaslu Baubau, Yusran Elfargani menyarankan agar KPU Baubau sebagai penanggung jawab kegiatan deklarasi yang diisi dengan hiburan berupa Stand Up Comedy yang justru menimbulkan kisruh juga harus meminta maaf ke publik.

[Baca Juga: Dinilai Singgung Paslon Wali Kota, Stand Up Komedian Baubau Minta Maaf]

“Yang bersangkutan (Komedian, red) memang sudah meminta maaf, tetapi saran kami KPU sebagai penanggung jawab kegiatan dan mewakili kelembagaan juga harus ikut minta maaf,” ujar Yusran dikonfirmasi di Kantor Panwaslu Baubau, pada Senin (19/2/2018).

Kata dia, kejadian di luar dugaan tersebut menjadi Warning agar KPU dalam melaksanakan kegiatan Pemilihan Wali Kota Baubau lebih mengontrol situasi berlangsungnya kegiatan.

“Memang komedian itu ingin membuat suasana menjadi lucu tetapi konten yang dibawakan tidak bagus dan terkesan melecehkan perempuan. Sementara kita ketahui bersama ada Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota berasal dari kaum hawa (Perempuan, red),” urainya.

Yusran menegaskan, pihaknya akan berkomunikasi dengan KPU mengenai lelucon bernuansa SARA tersebut dengan bersurat ke KPU.

“Saya akan bersurat ke KPU untuk minta keterangan mengenai komedi itu. Karena sudah ada pihak dari salah satu Paslon Wali Kota yang datang menemui kami dan menyampaikan keberatannya terhadap komedi tersebut. Jadi, kami akan telaah lebih dulu,” ulasnya.

Bahkan, lanjut Yusran, jika terdapat bukti bahwa materi yang dibawakan oleh si komedian ternyata merupakan titipan dari salah satu Paslon, maka pihaknya tidak akan segan menindak penyelenggara atau dalam hal ini KPU Baubau.

“Kalau misalnya terbukti ada titipan berarti penyelenggara sudah tidak netral. Itu melanggar kode etik, bisa juga masuk ranah pidana dan hukuman buat penyelenggara lebih berat dibanding yang lain jika terbukti melanggar,” pungkasnya.

Reporter: Ardilan
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version