FEATUREDPOLITIK

Panwaslu Siap Tindak Tegas Anggota Parpol Jadi Penyelenggara Pemilu

590

KENDARI – Langkah-langkah pengawasan proses Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara di tahun 2018 mendatang mulai dilakukan. Baik pengawasan terhadap perekerutan Panwascam, PPK, maupun PPS.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Kendari mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mulai melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilu. Menurutnya sampai hari ini belum ada ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara dalam perekrutan Panwascam, PPK, dan PPS.

“Sejauh ini kami belum menemukan pelanggaran dalam proses perekrutan penyelenggara pemilu,” ujar Sahinudin kepada Mediakendari.com, Senin (06/11).

Sahinudin juga menambahkan, bahwa Panwaslu Kota Kendari membuka diri kepada masyarakat umum jika sekiranya ditemukan pelanggaran dalam proses perekrutan penyelenggara Pemilu atau tahapan Pemilu lainnya. Menurutnya, sejauh ini masyarakat belum ada yang datang memberikan informasi terkait terjadinya pelanggaran dalam proses tahapan Pilgub ini.

“Sejauh ini juga belum ada masyarakat yang memberi tahu kami bahwa terjadi pelanggaran,” tambahnya.

Sementara itu, lanjut Sahinudin, jika ditemukan para penyelenggara Pemilu baik Panwas maupun PPK dan PPS merupakan anggota dari salah satu partai politik, maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas.

“Segera laporkan ke Panwas dan sertai dengan bukti kuat seperti SK Parpol, maka kami akan proses sesuai mekanisme,” tegas Sahinudin.

Meskipun sudah lulus seleksi, tambah Sahinudin, jika ditemukan bukti yang kuat bahwa salah satu peserta Panwas, PPK, atau PPS yang lulus seleksi tersebut adalah anggota Partai Politik maka tetap Panwaslu akan memprosesnya.

“Jika kami menemukan bukti bahwa ternyata yang bersangkutan adalah anggota parpol maka kami akan proses,” pungkasnya.

Reporter: Jubirman
Editor: Ronal Fajar

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version