FEATUREDKendariKONAWE SELATANPOLITIK

Paripurna DPRD Konsel Setujui Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Baru

395

ANDOOLO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara (SULTRA), menggelar rapat Paripurna yang berlangsung di aula DPRD konsel, Senin (9/7/2018).

Rapat paripurna dengan agenda Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD),Tahun Anggaran 2017 tentang Penetapan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 serta Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Dalam agenda tersebut Bupati Konsel, H. Surunuddin Dangga, ST.,MM menyerahkan Raperda LKPD Tahun Anggaran 2017 kepada Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo S.Sos.,M.Si untuk dibahas lebih lanjut.

Dalam sambutannya Surunudin Mengucapkan terimakasih, “Saya ucapkan terimah kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Konsel atas pandangan umumnya yang menyetujui penetapan dari Raperda Perubahan Perda No. 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan & Susunan Perangkat Daerah tersebut”. ucap Surunudin.

“Capaian kita hari ini, tentunya adalah hasil kerja keras kita bersama, semua OPD bukan cuma pribadi saya”ujarnya.

Sementara itu H. Irwan. S.Sos .,M.Si yang menjadi Perwakilan dari Fraksi-fraksi DPRD Konsel dalam menyampaikan pandangan akhir fraksi mengenai penetapan Raperda Perubahan.

Perda No. 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah mengatakan bahwa beberapa ketentuan dalam perda tersebut diubah sebagai berikut :
1. Pembentukan Dinas Baru :
a. Dinas Komunikasi, Informatima dan Persandian Tipe A
b. Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Tipe A

2. Perubahan Nomenklatur :
a. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah Tipe A
b. Badan Pengelola Pajak dan retribusi daerah menjadi Badan Pendapatan Daerah Tipe Ac. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tipe B

3. Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe Selatan :
a. Bagian Kerjasama
b. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
c. Bagian Perekonomian dan Keuangan
4. Susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Lingkungan Hidup Kab. Konawe Selatan (Sesuai perbub no. 40 tahun 2016).

“Demikian penyampaian pandangan umum fraksi terhadap penetapan Raperda Perubahan Perda No. 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan & Susunan Perangkat Daerah, dari kedelapan Fraksi DPRD Konsel, semunya menyatakan Setuju atas penetapan raperda perubahan ini untuk ditetapkan penjadi Peraturan Daerah,” tutup Irwan.


Reporter : Erlin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version