BAUBAUNEWS

Partai Berkarya Baubau Klaim Punya SK DPP untuk PAW Muhammad Syamsuddin dari DPRD

1375
Ketua Partai Berkarya Baubau, Muhammad Suhardi (Kanan) didampingi Sekretaris dan Bendahara

BAUBAU, Mediakendari.com – Pengurus DPD Partai Berkarya Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengklaim mempunyai surat keputusan (SK) dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai Berkarya untuk mengusulkan pergantian antar waktu (PAW) anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kota Baubau dari partai Berkarya, Muhammad Syamsuddin.

Ketua partai Berkarya Baubau, Muhammad Suhardi mengungkapkan pihaknya memiliki SK DPP untuk memberhentikan Syamsuddin sebagai kader partai Berkarya sekaligus PAW dari anggota DPRD Baubau.

“Pak Syamsuddin ini dinilai tidak loyal dengan partai sehingga harus diberhentikan dan di PAW. Kami sudah punya SK-nya dari DPP,” ungkap Suhardi, Kamis 09 November 2023.

Suhardi mengaku SK DPP itu sudah ia sampaikan ke komisi pemilihan umum (KPU) Baubau, badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) dan Sekretariat DPRD Baubau untuk diproses.

Ia menegaskan pihaknya saat ini merupakan pengurus baru partai Berkarya di Kota Baubau menggantikan pengurus sebelumnya yang telah pindah ke partai lain.

Kendati tak jadi peserta Pemilu 2024, Suhardi bilang pihaknya masih memiliki kesempatan menghabiskan sisa waktu hasil pemilu 2019 lalu. “Kami masih punya satu kursi di Dewan. Jadi masih ada waktu sampai Oktober 2024 untuk kami,” ujarnya.

Ia menjelaskan sesuai SK DPP, Syamsuddin diusulkan di PAW sebagai anggota DPRD Baubau karena telah terdaftar sebagai calon legislatif (Caleg) dari partai lain.

“Pak Syamsuddin ini kan menggantikan anggota dewan sebelumnya pak La Madi yang meninggal dunia. Jadi karena dia sudah jadi caleg partai lain, dia juga harus PAW. Sesuai hasil Pemilu lalu, saya lah yang akan menggantikan sebagai orang yang berada diurutan ketiga pemilik suara terbanyak,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPW Partai Berkarya Sultra, Agusalim Sapri menambahkan dirinya membenarkan bila saat ini pengurus partai Berkarya telah diketuai oleh Muhammad Supardi dan jajarannya.

“Setelah saya beri surat teguran dua kali kepada saudara Muhammad Syamsuddin untuk menghadap DPP bila ingin calon di partai lain tapi tidak ada komunikasi. Jadi DPW mengeluarkan Muhammad Syamsuddin. Untuk mengisi kekosongan itu, DPP melihat hasil pemilu 2019 yang ada di KPU bahwa saudara Muhammad Suhardi adalah peraih suara ketiga maka terbitlah surat dari mahkamah partai bahwa tidak ada perselisihan terkait PAW yang dikeluarkan DPP,” katanya.

Penulis : Ardilan

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version