FEATUREDKendari

Partai Berkarya Larang Calegnya Kampanye di Luar Jadwal

649

KENDARI – DPD Partai Berkarya Kota Kendari mengimbau para Calegnya agar tidak melakukan kampanye di luar aturan yang telah ditetapkan oleh KPU.

Seperti yang disampaikan oleh Ketua DPD Partai Berkarya Kota Kendari, Suleha Andi Bahar bahwa dirinya telah mengimbau kepada Calegnya agar tidak melakukan pelanggaran kampanye.

“Saya sudah sampaikan sejak lama sama Caleg. Kan itu ada pidananya,” ujar Suleha, Jumat (10/8/2018).

Larangan itu kata Suleha bukan tanpa sebab, dikarenakan telah termuat dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yaitu setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU diancam pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000.

“Undang Undang itu sudah jelas. Makanya saya harapkan Caleg dari Partai Berkarya supaya tidak kampanye di luar jadwal,” tutupnya.(b)


Reporter: Kardin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version