FEATUREDPOLITIK

Pasangan Kery-Gusli Menang di MK, Ini Tanggapan Tim Kuasa Hukumnya

491
×

Pasangan Kery-Gusli Menang di MK, Ini Tanggapan Tim Kuasa Hukumnya

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Sidang putusan Dismissal Perselisahan Hasil Pemilihan (PHP) Kabupaten Konawe yang baru diputuskan oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pagi tadi, (9/08/2018) menolak Permohonan Pemohon Pasangan Urut Nomor 2  Litanto dan Hj Murni yang dikuasakan kepada Tim Kuasa Hukumnya yakni Muh Adi Hasim SH dan kawan-kawan, berkorelasi dengan pernyataan Kuasa Hukum pasangan Nomor Urut 4 Kery Saiful Konggoasa dan Gusli Topan Sabara yang terbit di mediakendari.com pada 8 Agustus 2018.

Pada berita itu,  Kuasa Hukum Pasangan Kery-Gusli, Muhammad Ikbal optimis permohon pemohohon Litanto-Murni akan kandas pada putusan Dismissal Majelis Hakim MK.

“Ini didasarkan atas jawaban atau keterangan pihak terkait pasangan Kery -Gusli yang dikuasakan kepada kami, (Muh Ikbal SH MH dan La ode Suparno Tammar SH serta Jusriadi SH-red),” ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Pasangan KSK-GTS, Muhammad Ikbal yang didamping kedua rekannya saat ditemui Mediakendari.com usai sidang putusan Dismissal di MK.

BACA JUGA: Sidang Sengketa Pilkada Konawe, Kuasa Hukum Kery-Gusli Bongkar Materi Gugatan Litanto

Dikatakannya, berdasarkan UU 10/2016 tahun 2016 jo PMk 5/2017 maka dasar inilah yang menjawab semua dalil-dalil dari pemohon.

“Sejak awal kami sebagai kuasa hukum,  pasangan Bupati dan Wakil Bupati Konawe,  Kery-Gusli sudah menyakini bahwa gugatan yang gugatan yang diajukan oleh Paslon Nomor Urut 2 Litanto-Hj Murni Tombili akan kandas diputusan Dismissal yang akan diputuskan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK),” terang Mahasiswa Doktor Universitas Muhammadiyah Indonesia (UMI) Makassar.

Muhammad Ikbal
Muhammad Ikbal

Ikbal menambahkan, hal tersebut bukan tanpa dasar akan tetapi sudah sangat jelas diatur dalam UU. No10 2016 dan PMK 5/2017.

“Kami sudah menutup semua celah yang ada. Alhasil Alhamdulillah gugatan permohonan pemohon mereka dalam hal ini pasangan Litanto-Hj Murni di tolak atau tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim,” urainya.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Kery-Gusli Optimis Gugatan Litanto-Murni Kandas di Dismissal MK

Ikbal mengatakan putusan Dismissal yang baru saja dibacakan Majelis Hakim MK tersebut adalah Anding atau akhir dari segala upaya hukum dalam sengketa pemilihan.

“Semua pihak wajib tunduk terhadap putusan tersebut,” imbau Ikbal.


Redaksi

You cannot copy content of this page