KendariPOLITIK

Paslon Kada yang Melanggar Protokol Kesehatan Bakal Disanksi

340
Bawaslu Sultra
Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu. Foto: Sardin.D

Reporter : Sardin.D

KENDARI – Rapat koordinasi (Rakor) Penegakan Hukum pelaksanaan Pilkada 2020 selama pandemi covid-19 yang dilaksanakan di salah satu Hotel Kendari Jumat 19 september 2020.

Mengutip dari Okezone.com ,terkait dengan penindakan pelanggaran protokol yang dilakukan oleh peserta pilkada, Bawaslu akan menyerahkan potensi tindak pidana ke kepolisian.

Kepolisian akan melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 sesuai dengan tingkatan SOP yang sudah diterapkan oleh Polri.

Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu mengungkapkan penegakan protokol kesehatan ada beberapa yang perlu ditindak lanjuti di daerah terkait dengan pemerintah daerah, Polisi,TNI dan satgas untuk duduk bersama.

Regulasi yang disediakan bagi Paslon yang melanggar protokol kesehatan adalah regulasi umum berkaitan dengan karantina terkait masalah wabah dan bisa dikenakan pidana.

“Dan terkait dengan peraturan daerah seperti Pergub dan Perwali supaya ada sangsi bagi yang melanggar Protokol Kesehatan,” ujar Hamiruddin Udu. (3).

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version