NEWS

Pastikan Warga Punya SKT, Kades Rahantari Sebut PT TJA Terobos Lahan Warga

707
×

Pastikan Warga Punya SKT, Kades Rahantari Sebut PT TJA Terobos Lahan Warga

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Kepala Desa Rahantari, Ebit usai memenuhi panggilan Polda Sultra. Foto: MEDIAKENDARI.com/Muh. Ardiansyah Rahman.

 

Reporter: Muh. Ardiansyah Rahman.

KENDARI – Perusahaan tambang PT Trias Jaya Agung (TJA) melaporkan sejumlah warga Desa Rahantari, Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana ke polisi.

Pelaporan dilakukan atas dugaan warga desa setempat telah menyerobot lahan yang di klaim milik perusahaan tersebut seluas 20 hektar.

Namun fakta berbeda disampaikan Kepala Desa Rahantari Ebit, bahwa lahan yang diklaim perusahaan itu milik warga yang dibuktikan kepemilikannya dengan Surat Keterangan Tanah (SKT).

Menurut Ebit yang ditemui usai memberikan keterangan di Polda Sultra sebagai saksi dalam kasus ini menyebut PT TJA telah melakukan penyerobotan milik warga seluas 20 hektar tersebut.

“Ada sekitar 20 hektar lahan warga yang diterobos, dan kami mempunyai Surat Keterangan Tanah. Sehingga hari ini kami memenuhi panggilan Polda Sultra,” ungkap Ebit pada Rabu, 28 April 2021.

Dijelaskannya, perusahaan pertambangan nikel tersebut sempat menghentikan operasinya di tahun 2012. Dan baru melanjutkan operasionalnya pada tahun 2020 lalu.

Pada operasi perusahaan yang kedua kalinya tersebut lah, PT TJA dianggap telah melampaui batas dan menerobos lahan milik masyarakat.

Dirinya berharap perusahaan yang diduga menerobos lahan masyarakat itu bisa menghentikan aktifitasnya sembari menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

“Saya sempat mengajak masyarakat ke lokasi untuk memastikan apakah lahan tersebut milik masyarakat. Setelah kami ke lokasi sesuai dari jawaban mereka adalah lokasi mereka. Namun pihak perusahaan tetap ngotot karena bukan milik masyarakat,” tegas Ebit.

Sementara itu, Direktur PT TJA, Murzamil menegaskan bahwa lahan yang disengketakan sah milik perusahaan yang dipimpinnya.

Ia juga mengaku, karena tak terima atas tuduhan menerobos lahan. Untuk itu ia mengadukan warga yang mempunyai SKT itu di Polda Sultra.

“Adanya dugaan tindak pidana pemalsuan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu di atas akta autentik,” kata Murzamilul dalam aduan tertanggal 17 April 2021 itu.

Dikonfirmasi terpisah, Kasubdit IV Dirreskrimum Polda Sultra, Kompol Andi Agus mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dan memeriksa sejumlah saksi.

“Kami sudah memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap kebenaran kasus kepemilikin lahan di area tambang PT TJA tersebut. Kami dalam tahap penyelidikan,” pungkasnya. (B)

You cannot copy content of this page