KendariHUKUM & KRIMINAL

Patroli Jelang Pilkada, Polres Muna Amankan Seorang Lelaki

1490
×

Patroli Jelang Pilkada, Polres Muna Amankan Seorang Lelaki

Sebarkan artikel ini
La Ode Yunus Beserta Barang Bukti Sebilah Parang, dan 12 Mata Busur Serta penariknya, Saat Dibawah ke Mako Polresta Muna, Pada 6 Desember 2020

Reporter : Andri Sutrisno

KENDARI – Polres Muna mengamankan seorang lelaki bernama La Ode Yunus (35) saat menggelar patroli pengamanan bersama Brimob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) jelang Pilkada di daerah itu.

Yunus diamankan polisi setelah kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) pada saat sedang berpesta minuman keras (Miras) bersama dua orang kawannnya di salah satu rumah warga, di Jalan Delima Kelurahan Raha II Kecamatan Katobu Kabupaten Muna, pada 6 Desember 2020, pukul 01.00 wita

“Pada saat dilakukan pemeriksaan badan, personil menemukan sebilah parang yang diselipkan di pinggang Yunus ini,” kata Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho.

Setelah menemukan sebilah parang yang di bawah oleh Yunus, kata Debby, personel gabungan Polres Munandan Sat Brimob Polda Sultra kembali memeriksa tas yang digunakan pada saat itu.

“Setelah tim memeriksa tas bawaan Yunus, ternyata di dalam tasnya itu ditemukan 12 mata busur, dan 1 pelontarnya yang terbuat dari besi berbentuk Y,” terangnya.

Atas kejadian itu, lelaki yang bekerja di PT Mandala Multi Finance Kabupaten Muna diamankan oleh pihak kepolisian dan dibawah ke Mako Polresta Muna untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Kami sedang meminta keterangan saksi-saksi, kami akan menerbitkan sprin penangkapan bila terpenuhi minimal dua alat bukti,” ujarnya

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terduga akan dikenakan pasal 2 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (3).

You cannot copy content of this page