NASIONAL

PB HMI Soroti Mandeknya Penanganan Belasan Kasus Tambang di Sultra

575
×

PB HMI Soroti Mandeknya Penanganan Belasan Kasus Tambang di Sultra

Sebarkan artikel ini
Wakil Sekretaris Jenderal Eksternal Bidang Pengelolaan Sumber Daya Alam (PSDA) PB HMI, Muhamad Ikram Pelesa.

Redaksi

JAKARTA – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menyoroti dua tahun mandeknya penanganan belasan kasus penambangan ilegal di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pasalnya, sejak penyegelan perusahaan tambang dua tahun lalu itu, hingga kini belum ada perusahaan yang diproses hukum secara tuntas, malahan sejumlah lokasi IUP yang disegel diduga telah beroperasi kembali.

Wakil Sekretaris Jenderal Eksternal Bidang Pengelolaan Sumber Daya Alam (PSDA) PB HMI, Muhamad Ikram Pelesa dalam keterangan persnya menyebut, Bareskrim Mabes Polri gagal dalam penanganan kasus penambangan ilegal di Sultra.

“Berdasarkan data, setidaknya ada 14 Perusahaan Tambang Nickel yang telah disegel Tim Tipidter Bareskrim Mabes Polri dalam setahun terakhir, namun sayangnya tak ada satupun perusahaan yang berhasil dijerat,” kata Ikram.

Menurutnya, hal itu menjadi ganjalan bagi publik sehingga menimbulkan tanda tanya, apakah, para penambang ilegal tersebut sengaja diberi kelonggaran oleh aparat Kepolisian, atau perusahaan itu sendiri yang tidak taat hukum.

Ikram menyebutkan dari data yang dihimpunnya, setidaknya ada 14 perusahaan yang dalam status penyegelan tersebut tersebar di 2 Kabupaten yaitu Konawe Utara (Konut) dan Kolaka Utara (Kolut).

Perusahaan tersebut diantaranya PT. OSS, PT. Roshini Indonesia, PT. BOSOSI PRATAMA, PT PNN, PT RMI, PT. NPM, PT. AMPA, PT. Jalur Mas, PT. TNI, PT. Sriwajaya Raya, PT. KMS 27, PT. Mughni Energi Bumi dan PT. Waja Inti Lestari (WIL).

Penyegelan secara maraton dengan melibatkan puluhan aparat kepolisian dari Bareskrim Mabes Polri bersama Ditreskrimsus Polda Sultra ini sendiri dimulai pada Jumat 28 Juni 2019 hingga 31 Maret 2020.

Dengan mandeknya kasus ini, dirinya meminta Kapolri, Jenderal Pol. Drs. Idham Azis untuk segera mengevaluasi Kabareskrim Polri Komjend Pol Listyo Sigit Prabowo karena dinilai gagal menyelesaikan kasus ilegal mining di Sultra.

“Saya nilai beliau gagal menyelesaikan belasan kasus ilegal mining di Sultra. Kami menduga kasus tersebut telah dikondisikan karena perusahaan masih beraktivitas seperti biasanya,” tutupnya.

You cannot copy content of this page