NEWS

PDIP Laporkan Oknum ASN ke Polres Kolut

2659
×

PDIP Laporkan Oknum ASN ke Polres Kolut

Sebarkan artikel ini
Ali Muhammad Husain ketua Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP) Cabang Kolaka Utara, saat ditemui di salah satu warkop di kota Lasusua. (foto : Pendi)

KOLAKA UTARA – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaporkan salah satu oknum aparatur sipil negara (ASN) ke Polres Kolut.

Ketua DPC – PDIP Kolut Agusdin, S.Kom melalui Ketua Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Kolut Ali Muhammad Husain, Kamis 13 Januari 2022 mengatakan bahwa pada Rabu, 12 Januari 2022 telah melaporkan salah satu ASN inisial DM di satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Kolut.

Icong sapaan akrabnya Ali Muhammad Husain menjelaskan, kalau pihaknya telah melaporkan DM atas dugaan pernyataannya di media sosial (medsos) di group whatshap BTN Tojabi, dalam pernyataannya DM mengomentari salah satu lembaga yang memberi ucapan HUT PDIP ke 49 yang di share ke group BTN Tojabi dan kejadiannya pada hari Minggu 09 Januari 2022.

Baca Juga : Nelayan yang Hilang di Pulau Hari Ditemukan Meninggal Dunia

Berikut komentar DM” Ini manusia paling rugi di akherat karena bergabung dengan partai yg sangat benci dgn Islam”, jelasnya

“Kami selaku pengurus PDIP Kolut tidak menerima atas komentar DM itu,dan kami merasa direndahkan dengan keberadaan kami selaku pengurus partai,olehnya itu kami menempuh jalur hukum agar kemudian dapat diproses secara hukum dan mempertanggung jawabkan pernyataan atau komentarnya itu,” tandas Icong.

Untuk diketahui ASN inisial DM tersebut bekerja di RSUD Djafar Harun Kolut. Walaupun direktur RSUD sudah meminta maaf bukan berarti sudah selesai.

“Kami menyerahkan kepada penegak hukum dan mempercayakan untuk memprosesnya, selain kami melaporkan ke penegak hukum (kepolisian) kami juga sudah menyampaikan ke pembina kepegawaian Kolut untuk kemudian ditindaklanjuti tentang disiplin ASN,” pungkasnya.

Baca Juga : Kemenag Sultra Evaluasi Kinerja PTT Melalui Pemetaan Kompetensi

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kolut Iptu Alamsyah Nugraha saat dikonfirmasi melalui whatshapp bahwa terkait laporan PDIP mengatakan kalau pihaknya sementara melakukan penyelidikan terkait tindak pidananya dengan mengumpulkan alat bukti berupa saksi dan scareen shoot postingan atau komentar tersebut.

“Setelah itu, nanti kita gelarkan perkaranya, kalau kami sudah rampungkan penyelidikan termasuk para saksi yang akan dipanggil, terkait laporan itu tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian melalui medsos,” tutupnya.

Reporter : Pendi

You cannot copy content of this page