KOLAKA UTARA – Badan permusyawaratan desa (BPD) desa Puumbolo, Kecamatan Wawo, kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengadukan kepala desa (kades) puumbolo ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kolut.
Ketua BPD Desa Puumbolo Sarjana mengatakan, Kamis 20 Januari 2022 bahwa beberapa perangkat desa yang dipecat oleh kepala desa puumbolo datang mengadukan kepada dirinya selaku ketua BPD karena mereka telah diberhentikan secara sepihak dan tanpa prosedural. Ada enam orang diantaranya Sekdes,Kadus,Kaur dan Kasi, pemecatan atau pemberhentian sepihak tersebut tertuang didalam SK kepala desa nomor : 09 tahun 2022 pada tanggal 18 januari 2022
Ketua BPD desa puumbolo Sarjana,mengatakan kamis 20 Januari 2022 bahwa beberapa perangkat desa yang dipecat oleh kepala desa puumbolo datang mengadukan kepada saya selaku ketua BPD karena mereka telah dipecat atau diberhentikan secara sepihak dan tanpa prosedural.
Para perangkat desa yang dipecat itu ada enam orang diantaranya Sekdes,Kadus,Kaur dan Kasi, pemecatan atau pemberhentian sepihak tersebut tertuang didalam SK kepala
Baca Juga : Politeknik Bina Husada Mencetak 128 Wisudawan Angkatan ke IV
“Pemberhentian perangkat desa yang dilakukan itu pasca pelantikan kepala desa Puumbolo hasil PAW pada tanggal 09 Januari 2022, jadi selaku ketua BPD saya telah melaksanakan tugas untuk menyampaikan aduan dan aspirasi masyarakat ke DPMD dan saya sangat berharap agar DPMD kolaka utara menyikapi hal tersebut karena telah melanggar Perda kabupaten kolaka utara nomor 05 tahun 2020 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,” terang Sarjana.
Sementara itu kepala dinas DPMD Kolut Patehuddin,SH melalui Kabid Pemdes DPMD Usman,SE membenarkan adanya aduan atau aspirasi para perangkat desa yang dipecat melalui ketua BPD
“Iya,tadi ketua BPD desa puumbolo datang dan membawah SK pemberhentian para perangkat desa tersebut dan mempertanyakan apakah sudah sesuai prosedur dan mekanisme didalam aturan atas pemberhentian atau pemecatan yang dianggap sepihak itu
“Dari aduan tersebut kami baru tahu karena sampai saat ini belum menerima tembusan SK kepala desa yang telah melakukan pemberhentian perangkat desa itu,dengan adanya aduan tersebut maka kami akan menyurati kepala desa atas tindakannnya yang melakukan kesewenangan tanpa prosedur,” jelasnya
Baca Juga : Bupati Konsel Teken MoU dengan Bakamla RI Terkait Pembangunan Stasiun SPD
Pemberhentian perangkat desa itu harus ada sebabnya dan itu sangat jelas telah dituangkan di Perda nomor 05 tahun 2020,dan camat pun juga tidak merekomendasikan harusnya ada rekomendasi camat
Kemudian untuk pengangkatan perangkat desa itu harus melalui penjaringan, ada tahapannya mulai dari pembentukan panitia,pendaftaran calon,hingga pengambilan sumpah jabatan,jadi tidak harus serta merta kades untuk menganti dan mengangkat perangkat desa
Selanjutnya ketika kepala desa melakukan hal demikian maka sangsinya juga ada, seperti tidak akan dibayarkan insentif kepala desa dan para perangkat desa itu yang tidak sesuai prosedur dan pembayaran gaji (siltapnya) tidak dibayarkan, apalagi sekarang beberapa posisi yang kosong tidak ada yang isi itu berarti bahwa pelayanan masyarakat kurang maksimal lagi.
Reporter : Pendi