NEWS

Pegawai PN Kendari Terciduk Miliki Sabu

488
Ketgam: FB (46) yang Ditangkap Polisi Terkait Kepemilikan Narkoba Jenis Sabu. Foto: Ist

 

Reporter: Muh. Ardiansyah Rahman

KENDARI – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pengadilan Negeri Kendari berinisial FB diringkus Tim Opsnal Subdit I Diteresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Jumat, 19 Februari 2021 lalu.

FB (46) ditangkap di kediamannya Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari dengan barang bukti sabu seberat 0,50 gram.

Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra, Kompol. Dolfi Kumaseh mengatakan, berdasarkan informasi masyarakat Tim Lidik Subdit I Unit 1 melakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat.

“Penangakapan tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu,” katanya pada Senin, 1 Maret 2021.

Saat dilakukan penggeledahan di kamar milik tersangka, ditemukan dalam kantong baju safari 1 saset yang diduga narkotika jenis sabu dengan bruto 0,50 gram.

FB mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seorang bernama OP.

“Tersangka seorang pengguna aktif,” jelasnya.

Atas perbuatannya, FB beserta barang bukti dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Ia dijerat Pasal 112 ayat (1) Subs pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara. (c)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version