NEWS

Pekan ini Tarif Kapal Penyebrangan Antar Pulau Diumumkan

674
Kepala Dinas Perhubungan Sulawesi Tenggara, Muh. Rajulan. (Foto: Rahmat R)

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Sulawesi Tenggara (Sultra), Muh. Rajulan mengatakan, penyesuaian tarif kapal penyebrangan antar pulau pasca kenaikan BBM masih digodok lintas instansi.

“Pas kenaikan bbm awal September 2022 menimbulkan penyesuaian di semua lini. Kita telah mengantisipasi. Kami mengeluarkan himbauan tidak menaikan tarif secara sepihak, tetapi jika tidak dinaikan maka pihak pengusaha kapal, juga tidak akan bisa menutupi biaya operasional mereka ,” katanya saat ditemui di kantor gubernur Sultra, Rabu (14/09/22).

Menurut dia, pihaknya bersama DPRD Sultra dan para pengusaha kapal penyebrangan antar pulau, telah melakukan pertemuan untuk mencari jalan tengah dalam membahas masalah tersebut.

Baca Juga : Sulkarnain Harapkan 100 Mentor Bersertifikasi BNSP Berikan Pendampingan Pada UMKM

“Kami mengadakan rapat, bersama pengusaha dan legislatif untuk menetapkan tarif yang wajar, konsepnya sementara disusun, sudah ada data-data, pekan ini kita keluarkan hasilnya,” jelas Rajulan.

Lanjut, kata dia, dari pertemuan tersebut, solusi yang paling diinginkan adalah antara masyarakat dan pengusaha tidak ada yang mengeluh.

“Artinya tidak ada yang dirugikan, masyarakat tidak diberatkan dengan tarif yang terbilang mahal, pengusaha juga tidak rugi dengan rendahnya tarif yang ditetapkan,” jelasnya.

Baca Juga : Sempat Tertunda, Tilang Elektronik Kembali Dijadwalkan Launching di 22 September

“Konsep sudah ada, kita konsultasi kepada Biro Hukum Setda Sultra, dan akan dibawa ke Gubernur Sultra untuk disahkan sebagai surat keputusan,” sambung Rajulan.

Ia juga menjelaskan, untuk presentasi kenaikan akan disesuaikan dengan permohonan dari pengusaha.

“Soal presentasi itu kita punya hitungan nanti akan disesuaikan. Kita berharap tidak merugikan siapapun baik masyarakat maupun pengusaha,” tukasnya.

Reporter : Rahmat R

Facebook : Mediakendari

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version