NEWS

Pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkar Jati Mekar Terlambat, Kadis PUPR Kendari Diduga Lalai

1439

KENDARI – Proyek peningkatan jalan lingkar jati mekar yang terletak di Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terlambat diduga karena kelalaian Kepala Dinas (Kadis) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kota Kendari, Hj Erlis Sadya Kencana.

Pasalnya, Kadis PUPR Kendari melakukan penandatanganan kontrak terhadap penyedia (CV Novita Jaya) yang dimana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022. belum dikeluarkan.

Padahal, dalam peraturan presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 di Pasal 52 yang berbunyi PPK dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani Kontrak dengan Penyedia, dalam hal belum tersedia anggaran belanja atau tidak cukup tersedia
anggaran belanja yang dapat mengakibatkan dilampauinya batas anggaran belanja yang tersedia untuk kegiatan yang dibiayai APBN/APBD.

Pelaksana Kontraktor CV Novita Jaya, Putra mengaku bahwa keterlambatan pekerjaan salah satunya karena terlambatnya turun anggaran yang diberikan terhadap kontraktor.

“Karena terlambat uang muka yang diberikan terhadap kontraktor,” ucap Putra kepada jurnalis MEDIAKENDARI.COM saat ditemui dilapangan kemarin, Rabu 16 November 2022.

Sebelumnya, Kepala Dinas PUPR Kota Kendari, Hj Erlis Sadya Kencana ST MT mengatakan bahwa proses keterlambatan pekerjaan proyek peningkatan jalan tersebut karena keterlambatan anggaran.

“Anggaran DAK itu memang seperti itu pak, karena anggarannya dari pusat sehingga prosesnya bertahap misalnya direview dan lain sebagainya,” ucap Erlis kepada wartawan MEDIAKENDARI.COM saat ditemui di ruang kerjanya Senin 1 Agustus 2022.

Diberitakan sebelumnya, proyek peningkatan jalan lingkar jati mekar ini belum dikerjakan pada 1 Agustus 2022. Padahal pekerjaannya seharusnya dikerjakan 30 Mei 2022 dan selesai 28 Oktober 2022 lalu.

Proyek peningkatan jalan lingkar jati mekar itu menelan anggaran sebesar Rp 975.507.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022.

Proyek tersebut dikerjakan oleh pihak kontraktor pelaksana CV Novita Raya dan konsultan pengawas CV Pladesy Consultants dengan jangka waktu selama 150 hari dan masa pemeliharaan selama 180 hari kalender.

Reporter : Hendrik

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version