FEATURED

Pelaksanaan Pembahasan 10 Buah Raperda Konut Yang Dibahas di Hotel Imperial Kendari Disoal

500
×

Pelaksanaan Pembahasan 10 Buah Raperda Konut Yang Dibahas di Hotel Imperial Kendari Disoal

Sebarkan artikel ini

Kendari, MediaKendari.Com– Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Pemkab Konut), bersama DPRD Konut, Sulawesi Tenggara, mulai hari Kamis, (20/7) lalu hingga Jumat Malam (21/7) membahas 10 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang nantinya akan dijadikan Peraturan Daerah (Perda). Pembahasan tersebut dibahas di Imperial hotel, Kota Kendari.

Pembahasan Raperda Konut yang digelar di hotel Imperial di Kota Kendari menuai sorotan dari masyarakat Konawe Utara.

Menurutnya, pelaksanaan hanya pembahasan 10 Raperda harus digelar di hotel tersebut, merupakan suatu pemborosan anggaran Pemkab Konawe Utara. Bukan hanya pemborosan anggaran yang dipersoalkan akan tetapi menyoroti sistim Pemerintahan di Konut saat ini, masih menyerupai zaman Aswad Sulaiman menjadi Bupati Konut, yang mana setiap pembahasan (Rapat) dalam kegiatan yang melibatkan eksekutif dan legislatif, pelaksanaannya selalunya di luar daerah Konawe Utara.

“Masa hanya pembahasan Raperda saja digelar di Hotel Imperial Kota Kendari, kejadian ini merupakan kegiatan pemborosan anggaran. Kemudian juga di Zaman Aswad Sulaiman menjadi Bupati Konut, setiap rapat pembahasan yang melibatkan Eksekutif dan Legislatif selalunya digelar di hotel ini juga (Imperial hotel), ” ungkap salah satu masyarakat Konut yang meminta namanya tidak dipublis seraya mengatakan bahwa dalam waktu dekat juga, masyarakat Konut akan mengelar aksi unjuk rasa guna mempertanyakan hal ini. Sabtu (22/7) di Kendari.

Untuk diketahui, kesepuluh Raperda yang dibahas bersama antara Pemkab Konut dan DPRD di Imperial Hotel adalah.

1. Raperda tentang pemeliharaan dan penertiban hewan dan ternak

2. Raperda tentang penyelenggaraan dan retribusi terminal.

3.Raperda tentang penyelenggaraan perhubungan

4. Raperda tentang rambu lalu lintas jalan.

5. Raperda pengelolaan sampah

6. Raperda tentang penataan, pembangunan dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi di Konawe Utara.

7. Raperda tentang penataan perijinan televisi berlangganan kabel di Konawe Utara.

8. Raperda tentang retribusi masuk kawasan objek wisata.

9. Raperda tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Konawe Utara.

10. Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Konawe Utara tahun 2016.

Sementara itu,  Anggota DPRD Konut, Ir Safrin yang dimintai tanggapannya mengatakan bahwa pembahasan 10 Raperda ini nantinya akan menjadi Perda. Yang mana setelah menjadi Perda maka sudah akan menjadi suatu aturan yang nantinya akan diberlakukan di Konawe Utara guna mengamankan hak-hak masyarakat, disatu sisi dalam rangka usahanya.

Menurutnya, pembahasan 10 buah Raperda Konut yang digelar di Kota Kendari ini tidak tergesa-gesa dilakukan. Sebab, pembahasan Raperda ini merupakan suatu dorongan dari Eksekutif ( Pemda Konut) ke Legislatif.

“Kegiatan ini juga kan merupakan dorongan dari pada Eksekutif ke Legislatif, tentunya kegiatan ini kami DPRD akan menyampaikan padangan hal-hal yang banyak terkait ini yang dirasakan oleh masyarakat Konawe Utara,” katanya

Dikatakannya, setelah Raperda ini dibentuk, pada hari Senin (24/4) akan diserahkan Raperda ini ke Eksekutif kemudian di konsultasikan ke Pemerintah Provinsi Sultra.

“Setelah selesai dikonsultasikan dan sudah diberikan nomor, apa semua itu, maka tahapan berikutnya akan disosialisasikan kemasyarakat,” harapnya

Ia juga menghimbau kepada Eksekutif agar Perda Perda yang telah ada di Konut untuk sesegera mungkin dilaksanakan penerapannya. Sebab, pantauan DPRD Konut sendiri dalam pelaksanaan Perda tersebut masih dilihat kesiapan dan pembekapan Perda itu sendiri yang pembelakuannya kurang maksimal ditegakkan.

“Seperti Perda asap rokok misalnya, sekarang belum ada ruang-ruang khusus yang disiapkan untuk merokok,” ungkapnya

Kata dia, apalagi membatalkan atau mencabut Perda tersebut.

” Itu tidak boleh lagi kita cabut, akan tetapi kita menyesuaikan saja agar kedepannya betul-betul berjalan sesuai harapan kita, apa yang tercantum dalam Perda itu sendiri,” terangnya

Laporan : Jafrun

You cannot copy content of this page