FEATUREDHUKUM & KRIMINALKendari

Pelaku Curanmor Akui Perbuatannya di Depan Hakim PN Kendari

862

KENDARI – Pengadilan Negeri (PN) Kota Kendari menggelar sidang perkara pidana kasus pencurian motor dengan acara sidang pemeriksaan terdakwa, Rengga Asmara, pada Selasa (28/11).

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Jufri, Tempat Kejadian Perkara (TKP) pencurian motor tersebut berlokasi di Jalan DI Pandjaitan, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), tepatnya di sekitaran kantor Kepolsian Resor (Polres) Kota Kendari.

“Sidang ini adalah kasus pencurian motor oleh Rengga Asmara di Balai Latihan Kerja (BLK) Kota Kendari dengan acara sidang pemeriksaan terdakwa,” papar Jufri di Pengadilan Negeri Kendari, Selasa (28/11).

Lebih lanjut, Muhammad Jufri, menambahkan, kasus ini terungkap karena terdakwa terekam kamera CCTV saat sedang melakukan aksi pencuriannya. Tambah Jufri, kasus ini masuk kategori pencurian biasa. Sehingga akibatnya, pelaku nanti akan dituntut dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

“Terdakwa ditau karena aksinya terekam di CCTV, untuk itu dia dituntut pasal 362 KUHP,” tambahnya.

Muhammad Jufri juga mengapresiasi tindakan terdakwa yang mau mengakui semua kesalahannya, sehingga tidak mengganggu jalannya persidangan.

“Saya apresiasi tindakannya yang akui kesalahan, sehingga persidangan berjalan lancar,” tutupnya.

Untuk diketahui, sidang lanjutan pidana kasus pencurian motor ini akan dilaksanakan pada Kamis (30/11) di Kantor Pengadilan Negeri Kendari.

Reporter: Iwal Taniapa
Editor: Jubirman

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version