Reporter: Hendrik B
Editor: La Ode Adnan Irham
KENDARI – Terdakwa pelaku pedofilia, Adrianus Pattian divonis penjara 20 tahun dan denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan penjara. Hal itu sesuai putusan hakim Pengadilan Negeri Kendari, Senin (7/10/2019).
Saat membacakan putusan itu, Ketua Majelis Hakim, Rudi Suparmono mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak kejahatan asusila pada anak di bawah umur dengan persetubuhan lebih dari satu korban dengan melakukan penculikan.
“Memutuskan menjatuhkan hukuman pidana selama 20 tahun penjara dengan denda Rp 1 Miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dijalankan diganti dengan hukuman penjara 6 bulan penjara,” terang Rudi saat membacakan vonis.
Menyikapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum(JPU), Nanang Ibrahim mengatakan, dirinya akan melakukan banding, sebab, ada tuntutan yang diajukan JPU belum diakomodir oleh majelis hakim.
Baca Juga:
- Tampil di Indonesia Fashion Week, Pj Gubernur Sultra : Tenun Bukan Sekedar Kain Tapi Akar Mempertahankan Budaya
- Kementerian ESDM Tetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat Secara Nasional, Sultra Tidak Termasuk
- Dua Siswi Asal Kendari Hendak Dijual ke Kalimantan, “Pecah” Pertama Harga Rp 20 Juta
- Polsek Bondoala Kejar Anak Anggota DPRD Konawe, Diduga Otak Dari Dua Rekannya yang Mencuri di Rumah Warga Desa Tondowatu
- Pertama Kali Tampil di Event Indonesia Fashion Week, Dekranasda Konawe Tampilkan Tiga Motif Tenun Terbaru
- Tenunan Sultra Kembali Tampil di Indonesia Fashion Week
“Tuntutannya penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara ditambah hukuman kebiri. Namun hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara tanpa mengakomodir hukuman kebiri,” ungkap Nanang.
Nanang juga mengatakan, dirinya punya pertimbangan sebelum mengajukan tuntuntan kebiri pada terdakwa, salah satunya tidak ada lokasi untuk mengeksekusi terdakwa.
“Tapi nanti kita sampaikan dulu ke pimpinan, masih ada 7 hari kesempatan pikir-pikir sebelum mengajukan banding,” pungkasnya. (B)