Reporter: Hendrik B
Editor: La Ode Adnan Irham
KENDARI – Terdakwa pelaku pedofilia, Adrianus Pattian divonis penjara 20 tahun dan denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan penjara. Hal itu sesuai putusan hakim Pengadilan Negeri Kendari, Senin (7/10/2019).
Saat membacakan putusan itu, Ketua Majelis Hakim, Rudi Suparmono mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak kejahatan asusila pada anak di bawah umur dengan persetubuhan lebih dari satu korban dengan melakukan penculikan.
“Memutuskan menjatuhkan hukuman pidana selama 20 tahun penjara dengan denda Rp 1 Miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dijalankan diganti dengan hukuman penjara 6 bulan penjara,” terang Rudi saat membacakan vonis.
Menyikapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum(JPU), Nanang Ibrahim mengatakan, dirinya akan melakukan banding, sebab, ada tuntutan yang diajukan JPU belum diakomodir oleh majelis hakim.
Baca Juga:
- STQH ke-28 Tingkat Prov Sultra Resmi Dimulai, Ditandai dengan Pawai Ta’aruf Meriah di Kota Kendari
- Pernah Juara Empat Pemilihan Duta Tenun dan Songket Tingkat Nasional, Pemprov Sultra Dukung Full Finalis Malyqa Aurora Janiqa Tampil Diajang Pesona Batik Nusantara
- Sambut HUT Bhayangkara ke 79, Ditresnarkoba Polda Sultra Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan Berkah Hidayah
- Ditpolairud Polda Sultra Limpahkan Tersangka Kasus Bahan Peledak ke Kejari Kolaka
- Tiga Polsek di Sultra Ikuti Visitasi Kompolnas Award 2025
- Pemerintah Kota Kendari Minta Masyarakat Dukung Finalis Malyqa Aurora Janiqa Tampil Diajang Nasional Pesona Batik Nusantara
“Tuntutannya penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara ditambah hukuman kebiri. Namun hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara tanpa mengakomodir hukuman kebiri,” ungkap Nanang.
Nanang juga mengatakan, dirinya punya pertimbangan sebelum mengajukan tuntuntan kebiri pada terdakwa, salah satunya tidak ada lokasi untuk mengeksekusi terdakwa.
“Tapi nanti kita sampaikan dulu ke pimpinan, masih ada 7 hari kesempatan pikir-pikir sebelum mengajukan banding,” pungkasnya. (B)