Reporter: Hendrik B
Editor: La Ode Adnan Irham
KENDARI – Terdakwa pelaku pedofilia, Adrianus Pattian divonis penjara 20 tahun dan denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan penjara. Hal itu sesuai putusan hakim Pengadilan Negeri Kendari, Senin (7/10/2019).
Saat membacakan putusan itu, Ketua Majelis Hakim, Rudi Suparmono mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak kejahatan asusila pada anak di bawah umur dengan persetubuhan lebih dari satu korban dengan melakukan penculikan.
“Memutuskan menjatuhkan hukuman pidana selama 20 tahun penjara dengan denda Rp 1 Miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dijalankan diganti dengan hukuman penjara 6 bulan penjara,” terang Rudi saat membacakan vonis.
Menyikapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum(JPU), Nanang Ibrahim mengatakan, dirinya akan melakukan banding, sebab, ada tuntutan yang diajukan JPU belum diakomodir oleh majelis hakim.
Baca Juga:
- Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XXVIII 2024 di Surabaya, Pj Bupati Konawe: Mari Bersatu Bangkitkan Spirit Pembangunan Daerah
- PT GKP Hadir Dalam Pekan Produk Unggulan Sultra, Pajang Produk UMKM Binaannya
- Pj Gubernur Sultra Hadiri Rakornas Penanggulangan Bencana 2024, Ini Arahan yang Disampaikan Wapres Ma’ruf Amin
- Petugas PPK dan KPPS yang Sakit Saat Pemilu Peroleh Santunan dari KPU baubau
- Masyarakat Pulau Cempedak Minta Solusi Terkait Dampak Ombak Selat Akibat Dilintasi Kapal Cepat
- Dukungan Masyarakat untuk Pj Bupati Harmin Ramba agar Maju Calon Bupati Terus Menggema di Keluaga Barata Ihana
“Tuntutannya penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara ditambah hukuman kebiri. Namun hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara tanpa mengakomodir hukuman kebiri,” ungkap Nanang.
Nanang juga mengatakan, dirinya punya pertimbangan sebelum mengajukan tuntuntan kebiri pada terdakwa, salah satunya tidak ada lokasi untuk mengeksekusi terdakwa.
“Tapi nanti kita sampaikan dulu ke pimpinan, masih ada 7 hari kesempatan pikir-pikir sebelum mengajukan banding,” pungkasnya. (B)