Reporter: Hendrik B
Editor: La Ode Adnan Irham
KENDARI – Terdakwa pelaku pedofilia, Adrianus Pattian divonis penjara 20 tahun dan denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan penjara. Hal itu sesuai putusan hakim Pengadilan Negeri Kendari, Senin (7/10/2019).
Saat membacakan putusan itu, Ketua Majelis Hakim, Rudi Suparmono mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak kejahatan asusila pada anak di bawah umur dengan persetubuhan lebih dari satu korban dengan melakukan penculikan.
“Memutuskan menjatuhkan hukuman pidana selama 20 tahun penjara dengan denda Rp 1 Miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dijalankan diganti dengan hukuman penjara 6 bulan penjara,” terang Rudi saat membacakan vonis.
Menyikapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum(JPU), Nanang Ibrahim mengatakan, dirinya akan melakukan banding, sebab, ada tuntutan yang diajukan JPU belum diakomodir oleh majelis hakim.
Baca Juga:
- Polri Tegaskan Rekrutmen Akpol 2026 Hanya Melalui Jalur Reguler Nasional, Tidak Ada Kuota Khusus maupun Titipan
- Pencemaran Industri di Morosi Rugikan Warga Hingga Rp35 Miliar
- Kajati Sultra Selesaikan Ujian Akhir Sespimti Polri, Usung Strategi Penyelesaian Perkara SDA Berbasis Pemulihan Aset
- Eks Gubernur Sultra Nur Alam Resmi Gabung PSI Usai Bertemu Jokowi
- Polda Sultra Gelar Doa Bersama Dalam Rangka Menyongsong Peringatan ke-80 Hari Bhayangkara Tahun 2026
- Malyqa Aurora Wakili Sultra di Ajang Supra Stars Indonesia 2026
“Tuntutannya penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara ditambah hukuman kebiri. Namun hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara tanpa mengakomodir hukuman kebiri,” ungkap Nanang.
Nanang juga mengatakan, dirinya punya pertimbangan sebelum mengajukan tuntuntan kebiri pada terdakwa, salah satunya tidak ada lokasi untuk mengeksekusi terdakwa.
“Tapi nanti kita sampaikan dulu ke pimpinan, masih ada 7 hari kesempatan pikir-pikir sebelum mengajukan banding,” pungkasnya. (B)
