NEWS

Pelaku Pembunuhan di Kecamatan Kulbar Diamankan di Mako Polres Butur

985
Pelaku yang berhasil diamankan oleh petugas.

 

Reporter : Laode Yus Asman

Editor: Sardin.D

BUTON UTARA – Telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal atau pembunuhan terhadap korban Tamuli alias La uli (42) yang dilakukan oleh lelaki Sila Sika (31), tepatnya di Desa Kotawo Kecamatan Kulisusu Barat Kabupaten Buton Utara (Butur). Selanjutnya Kapolsek Kulisusu Barat bersama anggota mengantar pelaku ke Mako Polres Buton Utara untuk diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Rabu, 04 Agustus 2021.

Kasat Reskrim Polres Butur Iptu Sunarton membenarkan kejadian tersebut.

Kasat Reskrim Iptu Sunarton menjelaskan bahwa, pada saat itu korban sedang berada di acara masyarakat tiba-tiba datang pelaku kemudian tanpa bertanya langsung melakukan penganiayaan dengan cara memarangi korban.

“Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka potong/putus tangan kiri dan luka robek pada bagian lengan tangan kanan bawah sampai siku, luka robek pada leher sebelah kiri, dan terdapat luka robek pada kepala sebelah kanan”. ungkapnya Rabu, 04 Agustus 2021.

Lanjut Iptu Sunarton menjelaskan setelah pelaku melakukan penganiayaan, pelaku kemudian mendatangi Polsek Kulisusu Barat untuk menyerahkan diri selanjutnya Kapolsek Kulisusu Barat bersama anggotanya mengantar pelaku ke Mako Polres Buton Utara untuk diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Untuk korban sesaat setelah kejadian, keluarga korban sempat mengantar korban untuk dibawa kerumah sakit umum Buton Utara untuk dilakukan perawatan namun dalam perjalanan korban meninggal dunia”. jelasnya.

Iptu Sunarton menambahkan sehubungan dengan kejadian tersebut tadi malam juga pihaknya menurunkan personil Sat Reskrim ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP dan melakukan pendekatan kepada keluarga korban untuk antisipasi hal-hal yang nantinya mengganggu stabilitas keamanan dimasyarakat.

“Untuk pelaku serta barang bukti saat ini sudah kami amankan di Mapolres Buton Utara dan masih dilakukan pemeriksaan secara intensif,” ujarnya.

Ia juga menambahkan motif kejadian berdasarkan keterangan pelaku, pelaku memiliki dendam pribadi yang sudah lama terhadap korban.

“Adapun kontruksi pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 338 KUHP Subs Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 penjara,” pungkasnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version