NEWS

Pelaku Pembunuhan di Konawe Selatan Terancam Penjara 15 Tahun

408
×

Pelaku Pembunuhan di Konawe Selatan Terancam Penjara 15 Tahun

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Konsel, Ramadan.

 

Reporter: Erlin

KONAWE SELATAN – LM (22) warga Desa Sanggula Kecamatan Moramo Utara (Morut) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) diancam hukuman penjara 15 tahun.

LM terancam hukuman kurungan belasan tahun tersebut setelah membunuh LS (43), ibu rumah tangga (IRT) warga Desa Sanggula.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Konsel, Ramadan, menjelaskan tersangka LM merupakan residivis kasus yang sama yakni pembunuhan.

Untuk agenda sidang lanjutan atas kasus ini yakni pemeriksaan saksi, sebanyak lima orang, diantaranya teman LM saat pesta miras, warga yang melihat kejadian, serta keluarga korban.

“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana, maksimal 15 tahun penjara. Untuk pemeriksaan kedua terdakwa, diagendakan minggu depan,” jelas Ramadan saat ditemui diruang kerjanya, Rabu 10 Maret 2021.

Ramadan juga menerangkan, pelimpahan berkas kasus pembunuhan dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu dilakukan pada 9 Februari 2021.

Dimana terdakwa LM sudah menjalani sidang pertama, dengan agenda yakni pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo Konsel.

“Dakwaanya terdakwa LM pada Minggu 8 November 2020 di depan SDN 5 Moramo Utara Desa Sanggula Kecamatan Moramo Utara Konsel, telah dengan sengaja menghilangkan nyawa seorang perempuan yakni LS,” terangnya.

Untuk kronologisnya sendiri, LM yang tengah mabuk melihat korban LS berjalan menuju rumahnya. Dan saat LS melintas di depan SDN 5 Moramo Utara, ia sempat berenti dan berdiri di pinggir jalan.

“Kemudian LM mendekati, dan memegang tangan kanan LS dengan menggunakan tangan kirinya, namun korban menepisnya. Saat itu LM yang memegang pisau dapur, langsung mengayunkan ke arah muka LS. Hingga mengenai tepat di ujung bibir, sampai dekat telinga kanan korban,” bebernya.

Mantan Kasi Datun Kejari Bombana ini mengungkap, saat korban terjatuh dan terbaring di tepi got, LM menarik korban ke dalam got, dan membaringkan dengan posisi terlentang dalam keadaan terluka.

“Selanjutnya LM mengambil pisau di samping lutut kirinya dan menggorok leher korban, hingga menyebabkan korban kehilangan nyawa akibat luka iris. LM kemudian pergi meninggalkan korban,” pungkasnya. /B

You cannot copy content of this page