Reporter : Hendrik
Editor: Kang Upi
KENDARI – Achfi Suhasim (29), pelaku pembunuhan presenter TVRI Sultra, Aditia alias Abu Saila menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Rabu (11/12/2019).
Dalam sidang tersebut, hakim Rudi Suparmono, SH MH yang memimpin sidang membacakan dakwaan terhadap tersangka atas tindakannya itu, dengan sejumlah pasal berlapis.
Jaksa Penuntut Umum, Nanang Ibrahim menerangkan, tersangka didakwa dengan pasal berlapis karena tersangka diketahui dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang.
“Tersangka kita dakwakan dengan pasal 340 subsider pasal 338 dan lebih subsider pasal 351 KUHP, tentang pembunuhan berencana yang merampas nyawa orang lain,” terang Kepala Seksi Pidana Umum ini.
Nanang juga menjelaskan, sesuai dengan pasal primer yang didakwakan yakni 340 KUHP, tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun penjara.
Baca Juga :
- Gerindra Sultra Akhirnya Tuntaskan Perbaikan Jalan Rusak di Lambuiya Konawe
- Harmin Dessy Paparkan Program Kemenangan di Pilkada Konawe di Hadapan Puluhan Ribu Massa Yang Hadiri Kampanye Akbar
- Empat Artis Ibu Kota Ikut Meriahkan Kampanye Akbar Paslon No 3 Harmin dan Dessy di Lapangan Sepak Bola Desa Humboto Uepai, Ribuan Massa dari 28 Kecamatan Turut Memeriahkannya
“Sidang berikutnya akan kita laksanakan minggu depan dalam rangka menghadirkan pengacara tersangka untuk melakukan pembelaan terhadap tersangka. Karena sidang pembacaan dakwaan ini pengacara tersangka belum hadir,” jelasnya.
Pelaksanaan sidang di PN Kendari ini berjalan tertib dan lancar serta mendapatkan penjagaan ketat dari aparat kepolisian. Keluarga korban turut menghadiri sidang ini.
“Kalau bisa dihukum seberat-beratnya. Kami harap seumur hidup,” ungkap salah seorang keluarga korban yang minta namanya tidak ditulis, saat diwawancarai MEDIAKENDARI.com. /A