Reporter : Hendrik B
Editor : Kang Upi
KENDARI – Kepolisian Sektor (Polsek) Kendari membekuk pelaku pencabulan di bawah umur berinisial HE di kediamannya, Kelurahan Mata, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Sabtu (9/11/2019) sekitar pukul 22.00 Wita.
Kepala Kepolisian Sektor Kendari, Kompol Redy mengatakan HE melakukan perbuatan cabul kepada dua orang anak di bawah umur sebut saja namanya melatih (4) dan mawar (5).
“HE melakukan perbuatan cabul di kios miliknya di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Mata, Kecamatan Kendari, Rabu (30/10/2019),” ungkap Redy kepada MEDIAKENDARI.com, Sabtu (16/11/2019).
Baca Juga :
- Keren, Pj Bupati Konawe Kembali Terimah Penghargaan Anugerah Literasi Indonesia 2024
- Untuk Kedua Kalinya di Gelar di Koltim, Bupati Abdul Azis Buka Kejurda Road Race Bupati dan Kapolres Cup
- Mencari Pemimpin Berkualitas di Konawe, Oleh : HERYANTO (Angkatan Muda Kabupaten Konawe)
- Lewat Tangan Dingin Pj Bupati Harmin Ramba, Kabupaten Konawe tercatat Pengendali Inflasi di Sultra
- GAKI Sultra Unjuk Rasa di KPK RI Terkait Dugaan Korupsi Dana Pokir di Konawe
- Unsur Pimpinan DPRD Konawe Terlapor di KPK Terkait Monopoli Pokir APBD 2023 dan 2024
Redy menuturkan HE melakukan perbuatan tidak senonoh kepada melatih sebanyak dua kali. Begitu juga yang dirasakan mawar saat bermain bersama HE di kios miliknya.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kesakitan. Tidak terima, kedua orang tua korban melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. Kami sudah amankan tersangka untuk proses penyidikan selanjutnya,”katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.(a)