FEATUREDKolaka Utara

Pelantikan PAW Anggota DPRD Kolut Diduga Langgar Aturan

463
×

Pelantikan PAW Anggota DPRD Kolut Diduga Langgar Aturan

Sebarkan artikel ini

LASUSUA  – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) telah melakukan pelantikan dua anggota baru Pengganti Antar Waktu (PAW) terhadap Andi Misbahuddin dan Amri Alwi menggantikan Hj Ulfa Haeruddin dan H Hidayat Idrus, Kamis (7/6).

Pelantikan itu dikecam oleh kuasa hukum Hj Ulfa Haeruddin dan H Hidayat Idrus, karena dianggap melanggar prosedur karena masih berpolemik di meja hijau, Pengadilan Negeri (PN) Kolaka.

Kuasa hukum keduanya telah melayangkan surat penundaan pelantikan PAW namun diabaikan oleh Ketua DPRD Kolut, Agusdin.

Menurut H Hidayat, Ketua DPRD Agusdin mengetahui proses hukum gugatan masih berjalan dan bahkan secara langsung telah menghadiri persidangan perkara 7 Mei 2018 di PN Kolaka.

Hidayat menuding DPRD Kolut melanggar aturan karena Pasal 8 PKPU Nomor 6 Tahun 2017 bahwa pengajuan nama calon PAW harus menyertakan keterangan adanya upaya hukum.

“Artinya harus menunda pelantikan sebelum ada keputusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan,” ujarnya.

Meski di sisi lain terkait pemberhentian dan pengangkatan PAW, anggota DPRD telah menerima surat keputusan (SK) Pj Gubernur Sultra, penggugat tidak menerima hal itu karena dianggap bertentangan dengan Permendagri Nomor 74 tahun 2018.

“Ini cacat dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Pelantikan PAW itu ilegal,” ucap Hidayat kepada Mediakendari.com, dengan nada  geram.

Sementara, Ketua DPRD Kolut yang juga Sekertaris DPC. PDIP Kolut, Agusdin saat dimintai tanggapan terkait  proses pelantikan itu mengatakan, sudah berjalan sesuai mekanisme.

Terkait gugatan di PN itu kata dia memang berjalan, namun menyangkut persoalan partai politik dan bukan kelembagaan di legislatif Kolut.

“Pelantikan PAW ini sudah mendapat perintah dari Pj Gubernur hingga tidak ada kaitannya dengan persoalan tersebut, karena kita berbicara di internal kelembagaan bukan persoalan hukum ” terangnya.

Menyangkut surat penundaan ia mengatakan juga telah menerimanya rabu malam lalu. Lanjutnya, jika memang penggugat keberatan dengan PAW tersebut dipersilahkannya Agusdin agar di PTUN kan karena ia hanya berpatokan pada instruksi Gubernur.

“Digugat saja jika memang keberatan karena kami hanya menjalankan intruksi Pj Gubernur secara kelembagaan,” jelasnya.

Sekedar diketahui, surat permintaan penundaan pelantikan PAW tersebut dilayangkan kuasa hukum Ulfa dan Hidayat yakni Abdul Razak tertanggal 4 Juni 2018.

Unek-unek permohonan tunda yang tertuang dalam tiga lembar kertas itu ditembuskan ke KPU Kolut, Polres, KPU Pemprov Sultra, Pj Gubernur serta Mendagri.


Reporter : Bahar
Editor : Hendriansyah

You cannot copy content of this page