Reporter : Kardin
Editor : Ismed
KENDARI – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) memastikan oknum sipir Lapas Kendari yang diringkus Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra, yang terjerat kasus narkoba waktu lalu akan dipecat.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra, Sofyan menuturkan, oknum sipir berinisial bernama Kaharudin alias (34) tersebut telah diusulkan ke Menkumham untuk diberhentikan secara permamen.
“Saya bisa pastikan dia akan menjadi mantan sipir,” jelas Sofyan usai penyerahan SK remisi terhadap Napi di Lapas Kendari, Sabtu (17/8/2019).
BACA JUGA :
- GERAK Sultra Bongkar Rp 9 T, Gubernur LIRA Lanjut Desak KPK Usut Dugaan Pencucian Uang Gubernur ASR
- Bobrok PT TMS Terus Terbongkar! Jual 14,4 Juta Ton Nikel di Kawasan Hutan, GERAK Sultra, Temuan BPK RI : Kerugian Negara Rp 9 T, Denda Rp 2,09 T Nunggak Rp 1,5 T
- Meriahkan Maulid dan HUT Kota Baubau ke-25, KKW-H Gelar Lomba Sholawat 24 Majelis Taklim
- Polri Tinggalkan Tagline “Presisi” dan Kini Usung “Polisi Bersama Masyarakat”
- 3,5 KG SABU GAGAL EDAR! Polda Sultra Tangkap Dua Pengedar di Kendari.
- GEBRAKAN KAJATI SULTRA! Oknum Kajari Senior di Sultra Diamankan – Dr. Sugeng Riyanta Tak Pandang Jabatan
Atas kejadian tersebut, Sofyan menjelaskan, pihaknya lebih meningkatkan pengawasan di Lapas Kendari, termasuk terhadap para sipir yang ada.
“Kita tingkatkan lagi pengawasannya,dan melakukan tes urin kepada petugas dan juga intens melakukan koordinasi dengan Polda dan BNNP,” urainya.
Sofyan juga menegaskan, jika terjadi lagi kasus narkoba oleh petugas Lapas Kendari pihaknya tidak akan segan-segan melakukan penindakan.
“Kalau masih ada lagi terindikasi pegawai kita gulung semua. Siap-siap diberhentikan. Ada pidana secara kepegawaian dipecat,,” pungkasnya.
Sebelumnya, oknum Sipir Lapas Kelas IIA Kendari Kaharudi (34), ditangkap petugas BNNP Sultra, karena diduga menjadi pemasok narkotika di dalam lapas.
Kaharudin dibekuk di rumahnya di Jalan Brigjen Majid Joenoes, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Selasa (30/7/2019) pukul 13.00 Wita. (A)
