NEWS

Pembangunan Perumahan Bisa Ciptakan Kawasan Kumuh Baru di Kota Kendari

1775
Tampak Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Kendari Cornelius Padang

KENDARI – Pembangunan kawasan perumahan oleh para pengembang di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) bisa menjadi penyumbang kawasan kumuh baru jika tidak disiapkan lahan untuk pembangunan sarana umum (PSU).

Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Kendari, Cornelius Padang mengatakan agar tidak muncul kawasan kumuh baru di kawasan perumahan, maka pengembang wajib menyediahkan lahan seluas 40 persen dari luas lahan untuk dibangun PSU.

“Agar teman-teman pengembang ikut mencegah munculnya kawasan kumuh di perumahan maka salah satu caranya adalah kami memperketat persyaratan untuk membangun kawasan perumahan,”jelasnya Cornelius kepada Media Kendari.Com kemarin.

Hal ini penting karena kalau tidak ada sarana prasarana di dalam kawasan perumahan bisa menjadi kawasan kumuh baru. “Nanti kawasan perumahan kita sama-sama awasi, mereka harus menyediahkan sarana prasarana sehingga bisa dijamin kalau di kompleks itu sarana jalan, sarana drainase, ruang terbuka hijauh bisa digunakan oleh warga yang ada disitu,” pungkasnya.

Lebih jauh, Cornelius mengatakan untuk mencegah kawasan kumuh baru di Kota Kendari, telah ada regulasi yang mengaturnya yakni Perda Nomor 9 tahun 2020 tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan kawasan permukiman.

Regulasi ini menjadi patron dalam mengentaskan kawasan kumuh apalagi indikator kawasan kumuh telah bertambah dari tujuh indikator menjadi delapan indikator, perda ini ditetapkan sebagai jawaban atas kawasan kumuh di kota Kendari.

Dari perda juga pemkot telah menetapkan kawasan kumuh dan berapa luasanya untuk kemudian dilakukan pengentasan melalui kolaborasi dengan berbagai pihak salah satunya program kotaku.

Cornelius Padang, mengatakan, penataan kawasan kumuh merupakan salah satu misi pemerintah kota Kendari sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kota Kendari tahun 2017-2022.

Penulis : Redaksi

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version