UNAAHA – Proyek Pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 Kv di Sektor 2 saat ini sedang dikerjakan PT PLN Sulselrabar melalui PT PLN UPP Sultra dengan Right kf Way (ROW) akan terbentang dari Kabupaten Malili, Sulewesi Selatan hingga Kota Kendari Sulawesi tenggara.
Proyek ini merupakan program nasional interkoneksi listrik 35.000 KV yang bertujuan memenuhi kebutuhan listrik secara nasional termasuk wilayah Sulewesi Tenggara adalah salah satunya.
Proyek SUTT yang menggunakan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang berlokasi di Nii Tanasa Kabupaten Konawe dan PLTU Tanjung Tiram yang berlokasi di Kabupaten Konsel akan menyalurkan listrik ke gardu-gardu listrik yang berada di Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Desa Toriki, Kabupaten Konawe, Kota Kolaka, Kabupaten Kolaka, Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara dan Kabupaten Malili, Selawesi Selatan ini ditergetkan selesai pada pertengahan tahun 2018.
Pengerjaan proyek SUTT 150 Kv Sektor 2 saat ini telah berada pada proses pembebasan lahan di tiga lokasi terakhir yaitu Kecamatan Besulutu, Kecamatan Sampara dan Kota Kendari. Proses pembebasan lahan inipun bukan tanpa kendala.
Terjadi penolakan oleh pemilik lahan karena pihak PLN tidak dapat menerima kondisi jumlah tanaman yang telah berbeda dengan dari kondisi awal saat melakukan peninjaun pada tahun 2015.
“Dugaan kami ini disengajakan pemilik lahan karena kondisi padatnya tanaman budi daya yang baru yang hanya terjadi pada lintasan Right of way ( ROW ) sedang pemilik lahan tetap berkeinginan agar seluruh tanaman mendapat nilai kompensasi,” ucap Iksan, Koordinator Tim Teknis Pembebasan Lahan ROW SUTT 150 Kv PT. PLN UPP Sultra pada Kamis (16/11).
Kebijakan PLN, lanjut Iksan, tetap menghitung jenis tanaman tertentu yang merupakan tanaman baru menggunakan ketentuan jarak. Namun hal tersebut juga tidak diterima pemilik lahan. Keadaan ini secara spontan akan mengakibatkan terjadinya pembengkakan anggaran untuk pembayaran kompensasi tanaman yang akan dibayarkan PT PLN Sulselrabar.
“Untuk menanggulangi kondisi ini, pihak kami akan mengubah dan menambah beberapa titik tertentu pada lintasan ROW SUTT, dan tidak lagi melintas di atas lahan di lokasi yang tidak dapat di terima pembesan dan penebangan tanaman oleh pemilik lahan,” tambahnya.
Sedangkan untuk pencairan kompensasi di 4 desa di Kecamatan Sampara dan 3 desa di Kecaman Besulutu, pihak PLN memastikan sudah dapat dicairkan anggarannua pada bulan November ini.
Liputan: Redaksi