BUTON UTARANEWS

Pemda Butur Sosialisasi Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa

345
Bupati Buton Utara Abu Hasan saat membuka kegiatan sosialisasi SPSE. (Foto: Safruddin Darma/Mediakendari.com/A)

Reporter : Safrudin Darma

BURANGA – Pemerintah Kabupaten Buton Utara (Butur) sosialisasikan Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang jasa pemerintah dan sistem pengadaan secara elektronik (SPSE) versi 4,3.

Dalam sosialisasi yang digelar Rabu (31/07/2019) di Aula Bappeda Butur ini, dihadiri seluruh pimpinan OPD serta jajaran.

Bupati Butur Abu Hasan menjelaskan, sesuai aturan, maka seluruh kegiatan di daerah baik tender dan non tender harus menggunakan SPSE, sesusai sistem dan mekanisme.

BACA JUGA :

“Oleh karena itu, pelaksanaan kegitaan ini merupakan pegalaman yang baik untuk daerah ini,” papar Mantan Karo Humas Pemprov Sultra ini.

Ia juga menuturkan, saat ini harus dilakukan pengadaan barang dan jasa dengan cara yang bersih dan profesional, serta tidak ada lagi permainan saat proses tender.

“Saya harap kadis lingkup Pemda Butur mengikuti kegiatan ini dengan baik. Sebab, SPSE adalah hal baru,” pesannya. (B)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version