NEWS

Pemda dan DPRD Konawe Selatan Sepakati LKPD 2021

468
×

Pemda dan DPRD Konawe Selatan Sepakati LKPD 2021

Sebarkan artikel ini
Kepala Ombdusman RI Perwakilan Sultra, Mastri Susilo. (Foto: Ist)

KONAWE SELATAN,MEDIAKENDARI.COM – DPRD Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menggelar sidang paripurna dengan agenda penetapan Raperda atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021 di Aula Rapat Paripurna, Selasa 09 Agustus 2022.

Rapat Paripurna ini di pimpin langsung Ketua DPRD Konawe Selatan, Irham Kalenggo didampingi Wakil Ketua I, Armal dan dihadiri Anggota DPRD Konawe Selatan.

Sidang paripurna itu juga dihadiri, Bupati Konawe Selatan, H Surunuddin Dangga beserta Kepala OPD Lingkup Pemerintah Daerah Konawe Selatan.

Mewakili delapan Fraksi, Anggota DPRD Konsel, Ramlan menyampaikan dari delapan fraksi menguraikan beberapa kondisi faktual dan beberapa catatan penting yang perlu djperhatikan dan ditindak lanjuti sesuai hasil evaluasi.

Baca Juga : Patut Diketahui, Begini Cara Kerja Tilang Elektronik di Kendari

Pertama, kata Ramlan, laporan realisasi anggaran pendapatan daerah, yang mana Pendapatan Asli Daerah (PAD) realisasi PAD tahun anggaran 2021 sebesar Rp 83.071.257.238 atau 128.33 persen dari yang di anggarkan sebesar Rp 64.734.414. 393, 00.

Dimana lanjut Ramlan, target PAD yang di anggarkan pada tahun Anggaran 2021 tersebut lebih rendah dari realisasi tahun anggaran 2020 sebesar Rp 67.654.714.638. 08 menurun sebesar Rp 2.920. 300.245,08.

“Anggaran dan realisasi PAD itu terdiri atas pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah,” ujarnya.

Berikutnya, lanjut Politisi Partai Demokrat itu, realisasi pendapatan transfer tahun anggaran 2021 sebesar Rp 1.362.627.721.664, 00 atau 104.78 persen dari yang dianggarkan sebesar Rp 1.300.454.087.857,00.

Baca Juga : Ramaikan HUT RI, Pemda Konawe Selatan Adakan Lomba Olahraga antar OPD

Adapun, kata Ramlan, realisasi total belanja daerah tahun 2021 sebesar Rp 981.827.764.107, 48 atau 74.33 persen dari yang dianggarkan sebesar Rp 1.314.692.849.114,44 yang mana diantaranya belanja operasi, belanja barang dan jasa dan belanja modal.

“Hasil temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang ada, perlu ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah daerah. Yaitu terhadap pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan dalam laporan keuangan pemerintah,” lanjut Ramlan.

Berdasarkan kondisi dan hal-hal yang telah disampaikam di atas, dan sepanjang mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka ke delapan fraksi-fraksi yang ada di DPRD Konawe Selatan menyatakan menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Konawe Selatan anggaran 2021 untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Baca Juga : Gubernur Ali Mazi Harap Sosialisasi dan Pendampingan Publik dapat Tingkatkan Pelayanan

Sementara itu, Bupati Konawe Selatan, H Surunuddin Dangga menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 yang telah disampaikan oleh eksekutif kepada legislatif pada pertengahan bulan Juni lalu, dalam waktu satu bulan rancangan peraturan daerah tersebut sudah dapat ditandatangani.

“Berita acara persetujuan bersama rancangan APBD Kabupaten Konsel tahun anggaran 2021 menjadi peraturan daerah,” kata Surunuddin.

Untuk suksesnya Pembangunan, Surunuddin menilai dibutuhkan adanya partisipasi serta dukungan seluruh stakeholders yang ada.

“Dan akhirnya saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya atas kerja keras dan kerjasama yang baik kepada semua pihak yang terlibat dalam proses penetapan peraturan daerah ini,” katanya.

Penulis:Erlin

Facebook : Mediakendari

You cannot copy content of this page