Reporter : Erlin
Editor : Ardilan
KONAWE SELATAN – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dan Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mencoba mempersempit potensi gangguan Kamtibmas yang notabennya memiliki wilayah yang terbilang luas dengan rincian 25 Kecamatan, 15 Kelurahan dan 336 Desa.
Upaya itu ditunjukan kedua belah pihak melalui pembangunan lima gedung baru Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) type D/Prarural di daerah itu yakni Polsek Buke, Polsek Benua, Polsek Baito, Polsek Mowila dan Polsek Watumeeto yang baru saja diresmikan secara simbolik, Kamis 25 Maret 2021.
Pj Bupati Konsel, Andi Tenri mengungkapkan dengan adanya Polsek baru gangguan kamtibmas di wilayah itu dapat dicegah. Menurutnya, hal ini merupakan upaya meningkatkan kemitraan Polri dengan masyarakat untuk menjaga dan memelihara ketertiban. Salah satunya terbangunnya silahturahmi antar personel polisi dengan seluruh elemen masyarakat.
“Atas nama Pemda kami ucapkan terima kasih dan apresiasi atas pendirian kantor Polsek baru. Tentu sangat bermanfaat demi terciptanya situasi kantibmas yang damai dan kondusif,” ucap Andi Tenri dalam sambutannya usai potong pita peresmian gedung Polsek baru.
Sementara itu, Kapolda Sultra, Irjen Pol Yan Sultra mengapresiasi dukungan Pemda Konsel. Ia ingin dengan adanya kantor baru itu pelayanan Polri terhadap masyarakat dapat meningkat.
“Ini juga sebagai komitmen polda Sultra dan perpanjangan kewenangan kepolisian di wilayah kecamatan dalam upaya memudahkan masyarakat dalam urusan pelayanan kepolisian yang semakin dekat dan semakin baik,” harapnya.
Untuk diketahui, peresmian lima kantor Polsek yang baru tersebut dilakukan secara simbolik oleh Irjen Pol Yan Sultra bersama Andi Tenri. Turut hadir Kapolres Konsel, AKBP Erwin Pratomo, unsur Forkopimda, Camat dan para Kepala Desa serta tokoh masyarakat dan tokoh pemuda.
Sebelumnya Polsek baru ini berstatus Kepolisian Sub Sektor (Polsubsektor). Sejauh ini dengan tambahan lima Polsek, total keseluruhan Polsek di Konsel menjadi 18.
Persetujuan pembentukan lima Polsek baru ini berdasarkan tindak lanjut Surat Kapolri Nomor B/278/II/OTL.1.1.1/2021 tanggal 24 Februari 2021 dan Keputusan Kapolda Sultra pertanggal 8 Maret 2021 Nomor : Kep/96/III/2021 (Baito), Kep/97/III/2021 (Benua), Kep/98/III/2021 (Buke), Kep/99/III/2021 (Mowila), Kep/100/III/2021 (Polsek Watumeeto).