HEADLINE NEWSKONAWENEWSSULTRA

Pemda Konawe Tetapkan Besaran Zakat, Begini Jumlahnya

1025
×

Pemda Konawe Tetapkan Besaran Zakat, Begini Jumlahnya

Sebarkan artikel ini
SK Bupati tentang besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Konawe

Editor : Kang Upi

KENDARI – Pemerintah Kabupaten Konawe menetapkan besaran Zakat Fitrah Bulan Ramadhan 1440 H, tahun 2019 sebesar Rp 32 ribu per orang. Besaran zakat ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bupati Konawe Nomor 392 Tahun 2019.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemda Konawe Sukri Nur menjelaskan, besaran zakat tersebut disesuaikan harga beras secara kumulatif yang dihitung dari harga di pasar tiap Kecamatan se-Kabupaten Konawe.

“Berdasarkan SK Bupati Konawe, para Kades, Lurah dan Baziz tingkat desa agar menginventarisir calon penerima zakat,” jelasnya.

Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa dalam SK–nya, kata Sukri Nur, juga meminta agar zakat fitrah yang diterima para Amil Zakat agar dicatat di buku Baziz tiap Desa dan Kelurahan.

“Rincian pembagian zakat fitrah, sebanyak 80 persen dari jumlah yang diterima diserahkan ke Fakir, Miskin, Riqab, Gharim, Mualaf, Fisabilillah, Ibnu Sabil. Sedangkan sisa 20 persennya untuk Amil Zakat,” terangnya.

Dalam pelaksanaan penerimaan dan pendistribusian zakat fitrah ini, pada Kades, Lurah dan Camat juga diminta untuk turut mengawasi dan melaporkan proses tersebut ke Bupati.

You cannot copy content of this page