Reporter : Erlin
Editor : Kang Upi
ANDOOLO – Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Selatan (Konsel) dan unsur Forum Komunikasi Daerah (Forkopimda) menggelar Deklarasi Damai Pasca Pemilu 2019, di Pendopo Rujab Bupati, Jum’at (26/4/2019).
Deklarasi yang dipimpin Wakil Bupati Konsel, Dr. H. Arsalim Arifin, SE., M.Si ini bertujuan untuk mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban usai pelaksanaan Pemilu serentak pada 17 April 2019 lalu.
Dalam sambutannya, Arsalim mengucap terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang telah mensukseskan penyelenggaraan Pemilu 2019, dengan berpartisipasi menyalurkan suara di TPS.
“Tahun ini partisipasi masyarakat Konsel mencapai 80 persen, naik dari Pemilu sebelumnya yang hanya berkisar 60 – 70 persen. Ini merupakan bukti kepedulian masyarakat untuk memilih pemimpin yang amanah dan patut kita apresiasi,” jelasnya.
Tidak hanya itu, Arsalim juga menyampaikan terima kasihnya kepada KPU, Bawaslu Konsel yang telah menyelenggarakan Pemilu dengan tertib dan adil, serta unsur TNI dan Polri yang telah menjaga keamanan.
Baca Juga :
- Sosialisasikan KIE Rawan Bencana 2024, BPBD Konsel Ingin Masyarakat Cepat Tanggap
- Hadiri Panen di Konsel, Pj Gubernur Sultra : Sangat Berarti untuk Pemenuhan Pangan
- Bupati Surunuddin Resmikan Asrama Mahasiswa Laonti yang Dibangun PT GMS
- Pemda Konsel dan Kendari Jalin Kerjasama Kembangkan Ekonomi Lokal
- Bupati Konawe Selatan Raih Penghargaan dari Perpusnas RI
- Pengrusakan Saat Unjuk Rasa di DPRD Konsel, Bakal Diselidiki Polisi
Ia juga menghimbau masyarakat tetap menjaga keamanan dan tidak melakukan perbuatan melawan hukum. Selain itu, Ia juga meminta masyarakat menunggu pengumuman resmi KPU untuk hasil Pemilu, serta melalui jalur hukum jika ditemukan pelanggaran.
“Pemilu telah usai mari kita bersama-sama menjaga Konsel yang aman dan damai,” tambah Mantan Kepala Bapeda Konsel ini.
Hadir dalam deklarasi, Sekretaris Daerah, Ir. Drs. H. Sjarif Sajang, M.Si, Kapolres Konsel, AKBP Dedy Adriyanto, SH, Dandim 1417/Kdi Letkol Cpn Fajar Lutvi Haris Wijaya SE, M.I.Pol, penyelenggara Pemilu, KPU dan Bawaslu, peserta Pemilu dan elemen masyarakat. (B)