ADVAdvertorialKONAWE SELATAN

Pemda Konsel Dinobatkan Kabupaten Terbaik Program Pencegahan Korupsi

1087
Bupati Konsel H. Surunuddin Dangga ST.MM didampingi Wakilnya DR. H. Arsalim Arifin SE.M.Si.

Reporter : Erlin

ANDOOLO – Mencegah korupsi adalah suatu pekerjaan yang berat untuk dilakukan. Pekerjaan memberantas korupsi harus dilakukan secara bersama-sama dan membutuhkan komitmen nyata dari pimpinan tertinggi. Selain itu, strategi pencegahan korupsi diperlukan, agar bahaya korupsi dapat ditanggulangi dan celahnya dapat ditutup.

Hal itulah yang dilakukan Bupati Konawe Selatan (Konsel) H Surunuddin Dangga Sebagai pimpinan tertinggi bersama Wakilnya DR Arsalim Arifin terus berkomitmen dalam melakukan strategi pencegahan Korupsi di wilayahnya itu. Komitmen yang selama ini ia bangun membuahkan hasil.

Pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) Tahun 2020, Pemerintah Daerah (Pemda) Konsel kembali menorehkan prestasi yang membanggakan. Dimana Pemda Konsel meraih apresiasi tertinggi dari Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) atas prestasinya menjalankan rencana aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

Prestasi membanggakan itu disampaikan langsung perwakilan Timnas PK, yakni Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Kepala Bappenas) Suharso Monoarfa dalam puncak acara peringatan Hakorda 2020 yang digelar secarta virtual.

Menteri Suharso lalu menyampaikan apresiasi khusus kepada sembilan kabupaten/kota yang performanya baik dengan nilai di atas 80 persen, dimana Kabupaten Konsel, sebagai satu-satunya daerah di Sultra yang meraih nilai itu.

Delapan kabupaten/kota lainnya adalah Kabupaten Banggai (Sulawesi Tengah), Hulu Sungai Selatan (Kalimantan Selatan), Pringsewu (Lampung), Karawang (Jawa Barat), Bontang (Kalimantan Timur), Kuningan (Jawa Barat), Muko-Muko (Bengkulu), dan Kota Singkawang (Kalimantan Barat).

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dalam laporan hasil pelaksanaan Stranas PK mengungkapkan, Stranas PK merupakan langkah pemerintah dalam mencegah terjadinya korupsi yang didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

Sebagai tindak lanjut dari perpres ini, telah ditandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) dari lima pimpinan kementerian/lembaga (K/L), yakni Ketua KPK, Menteri PPN/Kepala Bappenas, menteri dalam negeri, menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, dan kepala staf kepresidenan. SKB tentang Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2019-2020 tersebut ditandatangani pada 19 Oktober 2018.

Pada tingkat pemerintah kabupaten/kota, terdapat 508 kabupaten/kota yang dievaluasi, dimana 12 kabupaten/kota bernilai baik, 184 kabupaten/kota bernilai cukup, dan 312 kabupaten/kota bernilai kurang.

Pada tingkat pemerintah provinsi, dari 34 pemerintah daerah, terdapat tiga provinsi kategori baik, 18 provinsi kategori cukup, dan 13 provinsi kategori kurang.

Terdapat dua provinsi yang mendapat apresiasi khusus karena nilainya di atas 80 persen, yakni Bali dan Jawa Barat.

Adapun untuk tingkat kementerian/lembaga, terdapat 87 K/L yang dinilai dengan hasil 23 K/L bernilai baik, 41 bernilai cukup, dan 23 bernilai kurang. Terdapat tiga K/L dengan performa yang baik dengan nilai di atas 80 persen, yakni kementerian pertanian, kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat, dan kementerian energi dan sumber daya mineral.

Ada empat kategori penilaian capaian Aksi Stranas PK, yakni zona merah dengan nilai 0-25 persen (sangat kurang), zona kuning antara 25-50 persen (kurang), zona biru dengan nilai 50-75 persen (cukup), dan zona hijau dengan nilai 75-100 persen (baik). (Adv).

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version