NEWS

Pemda Konsel : Wilayah Berzona Merah Covid-19 Lakukan Sholat Idul Adha di Rumah

575

 

Reporter : Erlin
Editor : Ermond

KONAWE SELATAN – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabuapaten Konawe Selatan (Konsel) tegaskan pelaksanaan sholat Idul Adha 1442 H yang akan jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021, di wilayah yang berzona merah Covid-19, untuk tidak dilakukan pada lapangan terbuka atau masjid/mushollah, cukup dirumah saja.

Hal tersebut dihimbau Pemda Konsel melalui Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 443/1122 Tahun 2021 yg tentang Perenarapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M yang disahkan pada Rabu, 14 Juli 2021.

Dalam SE tersebut Pemda hanya memberikan keleluasaan bagi daerah dengan kategori zona hijau/orange untuk melaksanakan sholat Idul Adha di masjid/mushollah atau di lapangan terbuka. Namun prosesnya tetap dengan menjalankan prosedur Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat.

Tertera dalam surat tersebut, panita shalat Idul Adha wajib menyediakan pengukur suhu dilokasi shalat dengan kapasitas maksimal 50% untuk dilapangan terbuka, jaga jarak antar shaf, tidak terjadi tertumpuknya jamaah, dan semuanya wajib pakai masker.

Tidak hanya pelakasnaan sholat Idul Adha, SE juga menerangkan beberapa poin seperti pelaksanaan takbir yang cukup dilakukan dimasjid dengan maksimal 10% dari daya tampung, dan pendistribusian daging kurban agar sesuai prokes.

Pemda Konsel menghimbau agar usai sholat jamaah dapat segera meninggalkan lokasi shalat dan kembali dirumah masing-masing dengan tertib, serta tidak berjabat tangan atau melakukan kontak fisik.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version