Reporter: Supriyadin Tungga
KONAWE UTARA – Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut) tetap mengizinkan warga setempat maupun pengendara yang hendak melintas untuk tujuan mudik ke kampung halaman.
Meski demikian, izin baru bisa diberikan setelah pemudik memenuhi tiga persyaratan yang telah disepakati Pemda bersama stakeholder.
Tiga ketentuan mudik tersebut yakni untuk kendaraan sembako, warga yang sakit dan warga yang sudah vaksin hingga tahap dua dan dibuktikan dengan adanya sertifikat vaksinasi.
Sementara untuk pemudik yang sakit, harus dibuktikan dengan surat keterangan sakit dari dokter atau rumah sakit.
“Bagi yang tidak memenuhi sarat tersebut maka tidak dibenarkan untuk melintasi wilaya Konut, baiknya mudiknya ditunda,” tegas Bupati Konut Ruksamin, Jum’at 07 Mei 2021.
Ruksamin mengungkapkan, untuk memaksimalkan pengawasan, di setiap posko mudik Pemkab sudah menyiapkan alat antigen untuk pemeriksaan bagi masyarakat.
“Sweb antigen di posko, bisa ditunggu sampai 20 menit, jika hasilnya negatif di persilahkan melanjutkan perjalanan, jika positif akan disuruh kembali atau kami akan isolasi di tempat yang telah kami siapkan,” tutupnya. / B