FEATUREDHUKUM & KRIMINALKendari

Pemeras Kades Gunakan Nama LP-KPK, Diancam Sembilan Tahun Penjara

608

KENDARI – Kepolisian Resor (Polres) Kendari mengamankan empat oknum berinisial HS (40), JO (38), IL (41) dan AL (35) yang mengaku dari Lembaga Pengawas Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) dan diduga telah melakukan tindak pidana pemerasan dan penipuan.

Kapolres Kendari, AKBP Jemi Junaidi mengukapkan, modus dari keempat oknum ini awalnya mendatangai rumah korban dengan alasan melakukan instevigasi menggunakan pertanggungjawaban atas penggunaan Dana Desa. Di mana dua pelaku menggunakan label Komnas yang bertuliskan LP-KPK.

“Jadi dalam prosesnya yang dilakukan para pelaku dengan menggunakan kuisioner terus dikatakan pelaku adalah penyalahgunaan DD yang bermasalah,” jelasnya saat ditemui di Polres Kendari, Selasa (10/4/2018).

Lanjut Jemi, setelah itu pelaku kemudian meminta kepada korban sejumlah uang dengan tujuan hasil temuan tersebut tidak akan dilaporkan kepihak yang berwajib.

“Kerena merasa takut, korban kemudian menyerakan uang sesuai dengan permintaan para pelaku tersebut,” bebernya.

BACA JUGA: Habis Peras Tiga Kepsek Puluhan Juta, Anggota LP-KPK ini Diringkus

Sementara yang menjadi Korban penipuan dan pemerasan tersebut, bernama Arifin Akbaru seorang Kepala Desa (Kades) Sawapatani di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) yang menyerakan uang sebesar Rp 15 juta.

Sedangkan, korban yang kedua adalah Kades Bobolio, Mas’ud dengan menyerakan uang sebesar Rp 20 juta, total pemerasan sebesar Rp 35 juta.

“Dari hasil penyelidikan, baru dua yang menjadi korban para pelaku yaitu di Kabupaten Konawe Kepulauan,” katanya.

Ia menambahkan, pihaknya juga bakal mengecek ke Kesbangpol, apakah lembaga yang digunakan para pelaku ini terdaftar secara resmi tau tidak.

“Nanti kami akan mengecek LP-KPK ini terdaftar atau tidak,” ucapnya.

Pasal yang disangkakan para pelaku yaitu pasal 368, 378 tentang Pemerasan dan Penipuan dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara.


Reporter: Ruslan
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version