NASIONAL

Pemerintah Larang TKA Tiongkok ke Indonesia Selama Pandemik

584
ilustrasi

Redaksi

KENDARI – Pemerintah RI akhirnya melarang dan menghentikan rencana datangnya Tenaga Kerja Asing (TKA) dari Tiongkok sejalan dengan penghentian sementara bagi orang asing masuk ke Indonesia.

Mengutip Media Indonesia, diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konfrensi pers virtual, Jumat 1 Mei 2020. “Kami juga telah melakukan pelarangan dan penghentian TKA dari RRT dan penghentian sementara bagi orang asing masuk ke Indonesia,” tutur Ida.

Sebelumnya diberitakan, Kemenaker menyetujui permohonan Rencana Penggunaan TKA (RPTKA) diajukan PT Virtue Dragon Nickel Industry dan PT Obsidian Stainless Steel pada 1 April 2020 untuk di datangkan ke Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sontak kabar itu mendapat respon keras dari masyarakat Sulawesi Tenggara, mengingat pandemi covid-19 masih merebak bahkan telah menjadikan wilayah ini sebagai zona merah.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pembinaan, Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Aris Wahyudi menjelaskan, meski disetujui, sejatinya kedua perusahaan tersebut harus tetap mematuhi aturan penggunaan TKA.

Di saat pandemi ini, maka perusahaan juga harus mematuhi Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 11/2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.

“Sebagaimana juga diatur dalam Permen Hukum dan HAM No. 11 Tahun 2020, bagaimana WNA bisa masuk Indonesia, utamanya ada di Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2),” kata Aris kepada Media Indonesia.

Pihaknya tak bisa menolak permintaan perusahaan tersebut bila memang aspek legalitas dan urgensi permohonan terpenuhi. Pasalnya, pemerintah tetap menginginkan agar perusahaan dapat beroperasi dengan baik guna menghindari PHK.

Aris juga menampik adanya penolakkan dari Gubernur Sulawesi Tenggara terkait kedatangan sejumlah TKA dari Negeri Tirai Bambu. Menurutnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menginginkan agar kedatangan TKA ditunda hingga pandemi usai.

“Beliau tak menolak, hanya meminta ditunda kedatangannya untuk sementara waktu, hingga pengendalian covid-19 semakin baik. Dan pihak perusahaan juga sudah menyetujui untuk menunda pengurusan kedatangan TKA hingga situasi kondusif,” imbuh Aris.

“Kita harus logis dan realistis dalam menyikapi penggunaan TKA untuk lancarnya investasi dan dampak lanjutannya terhadap terbukanya kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal,” pungkasnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version