BOMBANA

Pemerintah Siapkan Pinjaman Tanpa Bunga dan Anggunan Hingga Desember 2020.

3840
Pinjaman Tanpa Bunga dan Anggunan
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sultra, Arif Wibawa. Foto: Hasrun.

Reporter : Hasrun

RUMBIA – Pada masa pendemi Covid – 19, Pemerintah RI mengeluarkan kebijakan Super Mikro di bidang perbankan untuk masyarakat. Kebijakan tersebut dibuat oleh Pemerintah Pusat melalui Himpunan Bank Negara (Himbara).

“Didalamnya terdapat Bank Negara seperti BNI, Mandiri, BRI dan Bank BTN,” kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sultra, Arif Wibawa di Rujab Bupati Bombana, Senin 12 Oktober 2020.

Menurutnya, progam tersebut telah dimulai sejak Juli 2020 dan berakhir pada 31 Desember 2020 mendatang.

Ia menerangkan Super Micro yaitu pinjaman tanpa bunga dan anggunan yang disiapkan Pemerintah dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Anggaran tersebut telah disimpan di Bank Negara yang terhimpun dalam Himbara.

“Maksimal 10 juta pinjamannya tanpa bunga dan anggunan artinya 0 persen,” ujarnya.

Dengan demikian, ia menginginkan agar setiap masyarakat di daerah itu yang hendak memiliki usaha atau sudah pernah mempunyai usaha dapat memanfaatkan program tersebut.

“Sasarannya adalah semua masyarakat yang ingin memiliki usaha. Apalagi jumlah kuota tidak di batasi. Pengurusannya juga mudah tidak menggunakan jaminan,” pungkasnya. (2).

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version