KENDARI, Mediakendari.com – Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Oktober 2023, reformasi birokrasi semakin terasa. Salah satu poin krusial yang diatur dalam UU tersebut adalah larangan pengangkatan tenaga honorer atau non-ASN oleh instansi pemerintah. Kebijakan ini mendapat perhatian serius di Sulawesi Tenggara (Sultra), di mana Sekretaris Daerah (Sekda) Asrun Lio menegaskan penerapan aturan tersebut sebagai bagian dari upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berbasis meritokrasi.
Dalam wawancaranya, Sekda Sultra Asrun Lio menyampaikan larangan tegas kepada seluruh pejabat dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tidak lagi mengangkat tenaga honorer setelah tenggat waktu yang diatur oleh UU ASN. Ia menekankan bahwa langkah ini bukan hanya demi kepatuhan terhadap kebijakan nasional, tetapi juga merupakan upaya memperbaiki sistem manajemen kepegawaian yang kerap menghadapi kendala akibat keberadaan tenaga honorer.
“Pengangkatan tenaga honorer sudah tidak diperbolehkan. Jika ada pelanggaran, sanksi administratif maupun pidana akan diterapkan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Asrun Lio.
Sekda menjelaskan bahwa transisi ini telah dipersiapkan secara matang. Pada 2024, seluruh tenaga honorer di lingkup Pemprov Sultra telah didata, dan mereka diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Bagi yang belum berhasil pada tahap pertama, pemerintah memperpanjang masa pendaftaran hingga 15 Januari 2025, memastikan seluruh tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dapat berpartisipasi.
“Langkah ini memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh tenaga honorer untuk menjadi bagian dari sistem pemerintahan yang lebih baik. Melalui seleksi PPPK, kami ingin memastikan proses penataan tenaga kerja berjalan secara transparan dan berbasis merit,” jelas Asrun.
Komitmen Menuju Birokrasi Profesional
Larangan pengangkatan tenaga honorer ini, lanjut Asrun, merupakan amanat langsung dari Penjabat Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto. Kebijakan ini sejalan dengan visi membangun birokrasi yang berdaya saing, profesional, dan bersih. Menurut Asrun, kehadiran UU ASN menjadi momentum penting untuk mewujudkan reformasi birokrasi yang berkelanjutan.
“Kami memahami bahwa perubahan ini tidak mudah bagi sebagian pihak. Namun, ini adalah langkah strategis yang akan membawa manfaat jangka panjang. Reformasi birokrasi berbasis meritokrasi adalah kebutuhan mendesak untuk membangun sistem pemerintahan yang lebih efektif,” tambahnya.
Harapan dan Solusi untuk Masa Depan
Asrun juga memastikan, meskipun aturan ini terkesan tegas, pemerintah berkomitmen agar tidak ada tenaga honorer yang merasa dirugikan. Semua tenaga kerja diberi peluang untuk beradaptasi melalui mekanisme seleksi yang sudah disediakan.
“Ini adalah proses transisi yang membutuhkan kerja sama semua pihak. Kami percaya, melalui langkah ini, pemerintah mampu menciptakan birokrasi yang lebih kuat dan siap menghadapi tantangan masa depan,” tegasnya.
Laporan: Redaksi