Reporter: Ardan
KENDARI – Dalam rangka mempercepat sekaligus memperluas cakupan vaksinasi Covid-19 untuk mencapai kekebalan kelompok, pemerintah secara resmi mengizinkan pelaksanaan vaksinasi gotong royong.
Vaksin gotong royong ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
“Selain vaksin program, pemerintah menyiapkan vaksin gotong royong bagi perusahaan atau masyarakat mampu karena sifatnya mandiri,” terang Kepala Dinas Kesehatan Kota Kendari, Rahminingrum di ruang kerjanya pada Selasa, 9 Maret 2021.
Disebut mandiri karena biaya vaksinasi gotong royong ini sepenuhnya ditanggung oleh swasta atau perusahaan tanpa ada subsidi dari pemerintah.
“Jadi jelas di sini pemerintah tidak ikut menanggung beban pendanaan vaksin gotong royong, berbeda dengan vaksin program pemerintah,” tegasnya.
Rahminingrum mengungkap, pihaknya belum mendapatkan petunjuk secara teknis model vaksinasi ini. Ia mengaku, pihaknya masih menunggu arahan dari pemerintah pusat.
Vaksin gotong royong ini nantinya akan dilaksanakan di rumah sakit dan klinik swasta, sedangkan untuk vaksin program pemerintah dilaksanakan rumah sakit pemerintah. (b)