BUTON TENGAHDaerahNEWS

Pemilihan Kepala Desa di Buton Tengah, Empat Desa Ajukan Gugatan

555
Sekretaris Pangawas Panitia Kepala Desa, Firman Kasim, SH. (Foto: Ist)

Desember, Kepala Desa Terpilih Akan Dilantik

Reporter: Syaud Al Faisal
Editor: Taya

LABUNGKARI – Sebanyak 35 desa di tujuh kecamatan yang melaksanakan pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Buton Tengah pada 10 Oktober 2019, kini menyisahkan polemik dengan munculnya empat desa yang mengajukan gugatan kepada panitia pengawas pemilihan kepala desa.

Sekretaris Pangawas Panitia Kepala Desa, Firman Kasim mengatakan, empat desa yang menggugat yakni Desa Terapung dan Desa Air Bajo, Kecamatan Mawasangka, serta Desa Gundu-Gundu dan Desa Katukobari, Kecamatan Mawasangka Tengah.

Keempat gugatan tersebut memiliki materi yang berbeda-beda. Di Desa Terapung gugatannya terkait politik uang. Sedangkan di Desa Air Bajo terkait surat panggilan atau undangan pemilih yang tidak sampai ke tangan pemilih dan politik uang. Dua desa lainnya yakni di Desa Gundu-Gundu, pemilihan kepala desa digugat dengan dugaan ijazah palsu. Sementara Desa Katukobari, persoalan daftar pemilih tetap yang diduga ada warga yang berdomisili di luar desa.

BACA JUGA:

“Hasilnya akan kami umumkan, apakah gugatan tersebut dapat diterima atau pun ditolak,” tutupnya.

Menurut Firman, pelantikan Kepala Desa yang terpilih akan dilaksanakan pada Desember 2019, setelah gugatan empat desa diselesaikan.

“Pelaksanaan selanjutnya tentunya akan direncanakan pelantikan kades terpilih digelar pada bulan Desember kedepan, usai mengumumkan sengketa gugatan para calon kepala desa,” kata Firman Kasim saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Senin (21/10/2019).

Untuk saat ini, pihaknya sedang mengkaji beberapa masalah terkait gugatan yang dilayangkan oleh empat desa tersebut. (B)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version