FEATUREDNASIONAL

Pemilik Gudang PCC Menghilang dari Sel, Polisi Dituding Masuk Angin

485

MAKASSAR – Kasus menghilangnya Alex, pemilik gudang penampungan obat PCC di Makassar pasca kasusnya dinyatakan rampung alias P21, membuat kesal Kapolda Sulsel. Alex yang telah ditetapkan sebagai tersangka tiba-tiba menghilang dari sel tahanan. Hilangnya Alex, berujung pemeriksaan bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel.

Seperti dilansir laman liputan6.com, seluruh penyidik yang menangani kasus Alex diperiksa intensif di bidang Propam Polda Sulsel. Tak hanya itu, Kepala Subdit II Narkoba, AKBP Darwis pun turut diperiksa.

Direktur Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Eka Yudha membenarkan hal tersebut. Menurutnya, Alex yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan ribuan butir obat PCC hingga saat ini belum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar karena ulah penyidik yang nakal. Alex yang status perkaranya sudah rampung, kuat dugaan dilepaskan oleh penyidik secara diam-diam.

“Jadi Alex ditangguhkan penahanannya tanpa saya ketahui. Inilah sementara dalam pemeriksaan Propam untuk menelusuri siapa yang mengeluarkan surat penangguhan,” ungkapnya Kamis, (28/9/17)

Ditempat terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin mengatakan saat ini pihaknya belum menerima pelimpahan tahap dua perkara yang menjerat Alex si gembong peredaran obat PCC dari Polda Sulsel.

Sebelumnya, Polda Sulselbar dan Kejati Sulselbar saling tuding atas hilangnya Alex yang telah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan ribuan obat PCC di Makassar.

Menurut Kejati Sulselbar, hingga saat ini pihaknya belum menerima pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka dugaan kepemilikan ribuan obat PCC di Makassar, Alex meski perkaranya telah berstatus P21 alias rampung.

Polda Sulselbar melalui Kepala Bidang Humas Polda Sulselbar, Kombes Pol Dicky Sondani berkata beda. Ia malah mengatakan pihaknya tidak lagi berwenang atas perkara kepemilikan ribuan obat PCC yang menjerat Alex sebagai tersangka. Melainkan kata dia, semuanya sudah kewenangan penuh Kejati Sulselbar.

Alex yang diketahui sebagai gembong peredaran gelap obat PCC di Makassar ditetapkan sebagai tersangka dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh anggota Tim Khusus Polres Gowa.

Selang sebulan bergulir di Polda Sulselbar, penyidikan perkara Alex cs akhirnya dinyatakan rampung alias P21 setelah diteliti oleh Kejati Sulselbar.

Liputan: Redaksi

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version