POLITIK

Pemilu 2019, Malkan Amin Minta Masyarakat Sultra Tak Golput dan Terpengaruh Godaan Uang

641
Suasana sosialisasi tatap muka Malkan Amin bersama masyarakat di Baubau, Sulawesi Tenggara, Kamis malam (4/4/2019). Foto: Ardilan/mediakendari/b

Reporter : Ardilan

Editor : Taya

BAUBAU – Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) daerah pilihan (Dapil) Sulawesi Tenggara (Sultra), Malkan Amin meminta masyarakat agar tidak golput dan memilih karena godaan uang dalam Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan digelar serentak pada 17 April 2019.

Menurut politisi Nasdem ini, sudah saatnya masyarakat menyadari dan menghentikan kebiasaan dalam setiap pemilihan baik Pemilu maupun pemilihan kepala daerah (Pilkada) untuk melakukan golput dan memilih karena godaan politik uang karena kedua hal ini dianggap merusak tatanan demokrasi bangsa.

“Masyarakat harus menggunakan hak pilihnya. Memang tidak ada tuntutan apapun kalau tidak memilih tetapi sebagai warga negara kan bertanggung jawab. Ada tanggung jawab kita di tengah-tengah kehadiran manusia lain,” ucap Malkan Amin kepada Mediakendari.com ditemui usai sosialisasi tatap muka bersama masyarakat di Kota Baubau, Kamis malam (4/4/2019).

Selain agar tidak golput, Malkan Amin juga menegaskan kepada masyarakat agar pada Pemilu yang tinggal tersisa sebelas hari ini bijak dalam memilih calon wakil rakyat di legislatif untuk periode lima tahun mendatang. Dia menyarankan agar masyarakat tidak mau lagi memilih calon legislator yang sering memakai cara politik uang untuk meraup suara agar bisa duduk di parlemen.

“Pada kesempatan memilih ini, jangan pilih lagi yang hanya membayar seratus ribu rupiah. Mati ini negara dan daerah. Ini lah yang terjadi selama ini, siapa yang lakukan serangan fajar itu lah yang terpilih. Kita coba mulai sekarang untuk berusaha tidak melakukan lagi hal itu,” ujarnya.

Baca Juga :

Dia menambahkan, pemilu kali ini memiliki aturan hukum yang sangat ketat. Apabila ada oknum kedapatan dan terbukti menggunakan politik uang akan ditindak secara tegas.

“Undang-Undangnya ketat. Kalau ditangkap, enam tahun ancaman hukumannya. Tidak ada proses-proses pengadilan, langsung diputus enam tahun hukuman,” pungkas mantan legislator RI dapil Sulawesi Selatan ini.(b)


You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version